Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KAPOLRI Jenderal Idham Azis menjelaskan alasan memutasi Kapolres Kampar, Riau, AKB Asep Darmawan.
Menurut Idham, mutasi itu didasari persoalan etika. "Masalah Kapolres Kampar itu tidak hanya masalah ketika dia terlambat apel, tapi di situ juga terselip masalah etika," kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Sebagai Kapolres, kata Idham, Asep seharusnya bisa menjadi teladan bagi bawahan. Idham berharap kebijakan itu juga bisa menjadi pembelajaran bagi para Kapolres lain agar lebih menjunjung etika. "Kalau Anda sudah enggak benar bagaimana kau bisa memimpin satu kesatuan. Kira-kira begitu kebijakan saya," ucap Idham.
Baca juga: Eks Kapolres Kampar masih Diperiksa Divisi Propam Polri
Asep Darmawan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Kampar lantaran telat apel dan kedapatan mengobrol saat Idham memberi arahan di hari ulang tahun (HUT) Brimob di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Asep baru sekitar dua bulan menjadi Kapolres Kampar.
Bukan hanya dicopot, Asep juga harus menjalani pemeriksaan internal di Mabes Polri.
Pencopotan Asep termuat dalam surat telegram Kapolri nomor ST/3094/XI/KEP./2019 yang terbit pada Senin, 18 November 2019. Surat telegram itu ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Eko Indra Heri.
Posisinya Asep digantikan AKBP Muh Kholid yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Sementara Asep, dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. (X-15)
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved