Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISi Pemberantasan Korupsi terus mendalami aliran uang terkait dengan pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).
Komisi memeriksa sejumlah internal Waskita Karya terkait dengan pembayaran proyek kepada subkontraktor fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah itu.
"Penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka FR (mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman). Kami mendalami keterangan saksi terkait pekerjaan dan pembayaran subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Tiga saksi yang diperiksa ialah Staf Keuangan PT Waskita Karya Wagimin dan dua karyawan perusahaan plat merah tersebut bernama Fatkhur Rozhak dan Sutopo Broto Cahyono.
Komisi antirasuah sedianya juga akan memeriksa mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Desi Arryani sebagai saksi namun yang bersangkutan absen dari panggilan.
Baca juga : KPK Imbau Dirut Jasa Marga Kooperatif
Desi yang kini menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga itu sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK. Desi sedianya akan diperiksa sebagai saksi juga untuk tersangka Fathor Rachman.
"Pihak saksi melalui stafnya menyampaikan hari ini tidak dapat datang dan akan memenuhi jadwal pemeriksaan besok siang di KPK," imbuh Febri.
Secara paralel, proses audit untuk perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut juga sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Dari koordinasi awal KPK dan BPK, perhitungan awal kerugian negara diperkirakan Rp186 miliar.
Kerugian tersebut ditaksir dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif.
Februari lalu, penyidik KPK sempat menggeledah rumah Desi Arryani di kawasan Jakarta Barat. KPK menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca juga : KPK Surati Erick Thohir Soal Pemanggilan Dirut Jasa Marga
Komisi pun kini terus mengusut dugaan aliran dana dalam kasus tersebut. Proyek subkontrak fiktif itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua.
"Dalam proses penyidikan ini, bukti-bukti yang ada terus diperdalam," tukas Febri.
Sejauh ini, komisi menetapkan dua orang tersangka yakni Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. (Ol-7)
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Masyarakat mengharapkan KPK menindak kasus korupsi kakap yang berdampak besar bagi negara.
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved