Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Minta Dirut PT Jasa Marga Penuhi Panggilan Esok

Kautsar Bobi
19/11/2019 21:58
KPK Minta Dirut PT Jasa Marga Penuhi Panggilan Esok
Desi Arryani(Antara)

KOMISI pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, Rabu, (20/11). Pada pemanggilan ketiga esok, KPK meminta Desi kooperatif.

Ia akan diperiksa untuk dimintai keterangan ketika ia menjabat sebagai kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"KPK kembali menegaskan bahwa saksi diharapkan kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK esok hari," ujar Plt Kabid Humas KPK Yuyuk Andriyati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (19/11).

KPK ingin menghadirkan Desi sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fathor Rachman. Pada 28 Oktober, penyidik komisi antirasywah sudah melayangkan surat panggilan, tetapi desi berhalangan hadir.

Kemudian dijadwalkan pemanggilan ulang pada 11 November, Desi kembali tidak datang. KPK mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

 
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum. Erick, jelas Arya, sudah meminta Desi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Kita sudah menyurati. Setelah KPK menyurati kita, kita menyurati Jasa

Marga untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK," kata Arya.

Jika Desi mangkir lagi dari pemanggilan tersebut, Arya menegaskan  hal itu sepenuhnya menjadi wewenang lembaga hukum.

"Kalau mangkir kan urusan hukum, bukan urusan kita, masa kami bawa-bawa,' tandasnya.

Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor melakukan pekerjaan fiktif untuk 14 proyek PT Waskita Karya.

Proyek-proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang sebenarnya telah dikerjakan perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. (medcom/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya