Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, Rabu, (20/11). Pada pemanggilan ketiga esok, KPK meminta Desi kooperatif.
Ia akan diperiksa untuk dimintai keterangan ketika ia menjabat sebagai kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"KPK kembali menegaskan bahwa saksi diharapkan kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK esok hari," ujar Plt Kabid Humas KPK Yuyuk Andriyati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (19/11).
KPK ingin menghadirkan Desi sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fathor Rachman. Pada 28 Oktober, penyidik komisi antirasywah sudah melayangkan surat panggilan, tetapi desi berhalangan hadir.
Kemudian dijadwalkan pemanggilan ulang pada 11 November, Desi kembali tidak datang. KPK mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum. Erick, jelas Arya, sudah meminta Desi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Kita sudah menyurati. Setelah KPK menyurati kita, kita menyurati Jasa
Marga untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK," kata Arya.
Jika Desi mangkir lagi dari pemanggilan tersebut, Arya menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi wewenang lembaga hukum.
"Kalau mangkir kan urusan hukum, bukan urusan kita, masa kami bawa-bawa,' tandasnya.
Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor melakukan pekerjaan fiktif untuk 14 proyek PT Waskita Karya.
Proyek-proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang sebenarnya telah dikerjakan perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.
Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. (medcom/OL-8)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved