Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEPALA Divisi Humas Mabes Polri, Ispektur Jenderal Pol M Iqbal, mengatakan, pihaknya secara tegas mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian agar tidak memamerkan kemewahan di media sosial masing-masing. Bahkan, apabila anggota polisi yang terbukti melanggar, mereka demosi jabatan hingga kurungan.
"Apabila melanggar, kita akan lakukan pemeriksaan, terbukti bener dia melakukan itu kita tindak sesuai mekanisme nya. Bisa sampai ancaman kurungan demosi dan pencopotan jabatan," kata Iqbal di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Kewenangan yang dimiliki anggota Polri harus diimbangi dengan sikap bersahaja. Sebab, kata Iqbal, apabila polisi menampilkan kemewahan tentunya akan menimbulkan pandangan negatif di mata masyarakat.
"Polri itu melekat kewenangan yang sangat luar biasa, melakukan upaya paksa kepolisian demi penegakan hukum. Untuk itu polisi harus bersahaja," sebutnya.
Berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolri yang dikeluarkan kepala divisi Propam untuk menyampaikan seluruh anggota polisi dilarang mengekspos di media sosial, terkait dengan kemewahan tersebut. Lanjut Iqbal, anggota polisi sebagai pelayan masyarakat di semua segmen, lapisan dan elemen.
Baca juga: Polri Mulai Petakan Kerawanan Pilkada 2020
"Masyarakat kelas plus, profesional, tokoh maupun masyarakat paling bawah, dia sama. Untuk itu lah bapak Kapolri menekankan kita tidak boleh bermewah-mewah, kita pelayanan masyarakat, kita dicontoh dan lihat, bahkan diteladani," paparnya.
Sebaliknya, apabila yang ditampilkan di media sosial merupakan terkait kegiatan dan aktivitas humanis tentunya itu menjadi simpati masyarakat dan mendapatkan reward dari atasannya.
"Jika ekspose di media sosial yang humanis itu bahkan mendapatkan reward. Tetapi menampilkan sepeda motor Harley, mobil walaupun itu minjam, persepsi publik akan sangat negatif, untuk itu Kapolri melakukan limitasi atau batasan kepada anggota Polri," lanjutnya.
Diberitakan, aturan agar anggota Polri hidup sederhana itu tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019. (OL-1)
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Masyarakat dapat merasa lebih terbantu dan terayomi, sekaligus membantu pertumbuhan ekonomi.
Pelaksanaan Bakti Kesehatan di Lapangan Polres Metro Bekasi disediakan layanan kesehatan kepada 5.000 peserta dengan melibatkan sebanyak 200 tenaga kesehatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan anggotanya untuk mendalami dugaan tindak pidana aktivitas tambang di Raja Ampat
Ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didukung penuh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen Polwan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved