Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEPALA Divisi Humas Mabes Polri, Ispektur Jenderal Pol M Iqbal, mengatakan, pihaknya secara tegas mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian agar tidak memamerkan kemewahan di media sosial masing-masing. Bahkan, apabila anggota polisi yang terbukti melanggar, mereka demosi jabatan hingga kurungan.
"Apabila melanggar, kita akan lakukan pemeriksaan, terbukti bener dia melakukan itu kita tindak sesuai mekanisme nya. Bisa sampai ancaman kurungan demosi dan pencopotan jabatan," kata Iqbal di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Kewenangan yang dimiliki anggota Polri harus diimbangi dengan sikap bersahaja. Sebab, kata Iqbal, apabila polisi menampilkan kemewahan tentunya akan menimbulkan pandangan negatif di mata masyarakat.
"Polri itu melekat kewenangan yang sangat luar biasa, melakukan upaya paksa kepolisian demi penegakan hukum. Untuk itu polisi harus bersahaja," sebutnya.
Berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolri yang dikeluarkan kepala divisi Propam untuk menyampaikan seluruh anggota polisi dilarang mengekspos di media sosial, terkait dengan kemewahan tersebut. Lanjut Iqbal, anggota polisi sebagai pelayan masyarakat di semua segmen, lapisan dan elemen.
Baca juga: Polri Mulai Petakan Kerawanan Pilkada 2020
"Masyarakat kelas plus, profesional, tokoh maupun masyarakat paling bawah, dia sama. Untuk itu lah bapak Kapolri menekankan kita tidak boleh bermewah-mewah, kita pelayanan masyarakat, kita dicontoh dan lihat, bahkan diteladani," paparnya.
Sebaliknya, apabila yang ditampilkan di media sosial merupakan terkait kegiatan dan aktivitas humanis tentunya itu menjadi simpati masyarakat dan mendapatkan reward dari atasannya.
"Jika ekspose di media sosial yang humanis itu bahkan mendapatkan reward. Tetapi menampilkan sepeda motor Harley, mobil walaupun itu minjam, persepsi publik akan sangat negatif, untuk itu Kapolri melakukan limitasi atau batasan kepada anggota Polri," lanjutnya.
Diberitakan, aturan agar anggota Polri hidup sederhana itu tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019. (OL-1)
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved