Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Humas Mabes Polri, Ispektur Jenderal Pol M Iqbal, mengatakan, pihaknya secara tegas mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian agar tidak memamerkan kemewahan di media sosial masing-masing. Bahkan, apabila anggota polisi yang terbukti melanggar, mereka demosi jabatan hingga kurungan.
"Apabila melanggar, kita akan lakukan pemeriksaan, terbukti bener dia melakukan itu kita tindak sesuai mekanisme nya. Bisa sampai ancaman kurungan demosi dan pencopotan jabatan," kata Iqbal di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Kewenangan yang dimiliki anggota Polri harus diimbangi dengan sikap bersahaja. Sebab, kata Iqbal, apabila polisi menampilkan kemewahan tentunya akan menimbulkan pandangan negatif di mata masyarakat.
"Polri itu melekat kewenangan yang sangat luar biasa, melakukan upaya paksa kepolisian demi penegakan hukum. Untuk itu polisi harus bersahaja," sebutnya.
Berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolri yang dikeluarkan kepala divisi Propam untuk menyampaikan seluruh anggota polisi dilarang mengekspos di media sosial, terkait dengan kemewahan tersebut. Lanjut Iqbal, anggota polisi sebagai pelayan masyarakat di semua segmen, lapisan dan elemen.
Baca juga: Polri Mulai Petakan Kerawanan Pilkada 2020
"Masyarakat kelas plus, profesional, tokoh maupun masyarakat paling bawah, dia sama. Untuk itu lah bapak Kapolri menekankan kita tidak boleh bermewah-mewah, kita pelayanan masyarakat, kita dicontoh dan lihat, bahkan diteladani," paparnya.
Sebaliknya, apabila yang ditampilkan di media sosial merupakan terkait kegiatan dan aktivitas humanis tentunya itu menjadi simpati masyarakat dan mendapatkan reward dari atasannya.
"Jika ekspose di media sosial yang humanis itu bahkan mendapatkan reward. Tetapi menampilkan sepeda motor Harley, mobil walaupun itu minjam, persepsi publik akan sangat negatif, untuk itu Kapolri melakukan limitasi atau batasan kepada anggota Polri," lanjutnya.
Diberitakan, aturan agar anggota Polri hidup sederhana itu tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019. (OL-1)
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved