Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri

Dhika Kusuma Winata
19/11/2019 14:07
KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri
PEMERIKSAAN BUPATI SOLOK SELATAN: Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria meninggalkan gedung KPK saat rehat pemeriksaan(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mencegah dua tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, untuk bepergian ke luar negeri.

Dua tersangka yang dicegah ialah Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria dan pemilik PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.

"KPK telah mengirimkan surat ke pihak imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap MZ (Muzni) dan MYK (Muhammad Yamin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11).

Febri menambahkan pencegahan ke luar negeri tersebut efektif berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019.

Muzni Zakaria beberapa kali sudah diperiksa KPK sebagai tersangka. Terakhir diperiksa pada September lalu. KPK hingga kini tidak melakukan penahanan.

Baca juga: Bupati Solok Selatan Mulai Diperiksa

Dalam kasus itu, Muzni diduga melakukan praktik rasuah terkait dengan pembangunan jembatan dan Masjid Agung di Solok Selatan. Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang sejumlah Rp460 juta dari Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin terkait proyek jembatan Ambayan.

Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya