Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Periksa Cak Imin Terkait Suap PUPR

Kautsar Widya Prabowo
19/11/2019 11:19
KPK Periksa Cak Imin Terkait Suap PUPR
Muhaimin Iskandar(MI/MOHAMAD IRFAN)

ANGGOTA DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diusut dalam kasus dugaan korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group, Hong Arta Jhon Alfred)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (19/11).

Belum diketahui pasti apa yang dikorek penyidik dari Ketua Umum PKB itu. Dua anggota DPRD Lampung, Khaidir Bujung dan dan Hidir Ibrahim, juga dipanggil penyidik untuk tersangka HA.

Khaidir Bujung yang saat ini menjadi politikus Partai Demokrat sempat menjadi wakil ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) (PKB) Lampung. Sementara itu, Hidir Ibrahim saat ini menjabat wakil ketua DPW PKB Lampung.

Baca juga: KPK Siapkan Bukti Tambahan untuk Kasasi Spfyan Basir

Hong Arta John Alfred menjadi tersangka suap proyek di Kementerian PUPR karena diduga menyuap sejumlah pihak. Uang pelicin Rp10,6 miliar diberikan kepada mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary pada pertengahan 2015. Eks anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mendapat Rp1 miliar pada November 2015.

Hong Arta dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka meliputi Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, serta dua rekan Damayanti: Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi.

Status tersangka juga dikenakan kepada mantan anggota Komisi V DPR lainnya: Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana. Mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan juga menjadi tersangka. Beberapa pelaku suap telah divonis bersalah. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya