Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kebebasan Beragama Masih Tersandung Aturan Hukum

Abdillah Muhammad Marzuqi
17/11/2019 21:44
Kebebasan Beragama Masih Tersandung Aturan Hukum
Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri(MI/Bary Fatahillah)

KEBEBASAN beragaman atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia masih mendapat sandungan dari hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyebut ada aturan hukum dan kebijakan yang disharmonis.

"Ada aturan yang menjamin hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, tetapi di sisi lain ada aturan dan kebijakan yang sebaliknya yakni mengancam dan tetap dipertahankan," terangnya di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (17/11).

Tidak jarang kebijakan yang dibuat pemerintah hanya mengakomodir kehendak kelompok keagamaan mayoritas sekaligus mengabaikan prinsip dan standar normatif hak asasi manusia. Sehingga mendiskriminasi dan mengekslusi hak-hak anggota kelompok minoritas.

Baca juga : Larangan Beribadah Dominasi Kasus Intoleransi di Indonesia

Gufron menekankan, penegakan hukum terhadap berbagai tindakan pelanggaran KBB masih belum maksimal dilakukan.

Menurutnya, problem penegakan hukum muncul karena peraturan perundang-undangan lebih berat menekankan pada pembatasan kemerdekaan beragama, seperti Undang-Undang No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaan Agama, SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, PBM 2 Menteri Tahun 2006 tentang Rumah Ibadah, dan Perda yang membatasi kemerdekaan beragama kelompok minoritas.

"Berbagai peraturan tersebut dalam banyak laporan telah terbukti gagal menjamin hak atas kemerdekaan beragama dan bahkan digunakan oleh kelompok intoleran untuk melegitimasi praktik intoleransi kepada kelompok minoritas," tegasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik