Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEBEBASAN beragaman atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia masih mendapat sandungan dari hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyebut ada aturan hukum dan kebijakan yang disharmonis.
"Ada aturan yang menjamin hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, tetapi di sisi lain ada aturan dan kebijakan yang sebaliknya yakni mengancam dan tetap dipertahankan," terangnya di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (17/11).
Tidak jarang kebijakan yang dibuat pemerintah hanya mengakomodir kehendak kelompok keagamaan mayoritas sekaligus mengabaikan prinsip dan standar normatif hak asasi manusia. Sehingga mendiskriminasi dan mengekslusi hak-hak anggota kelompok minoritas.
Baca juga : Larangan Beribadah Dominasi Kasus Intoleransi di Indonesia
Gufron menekankan, penegakan hukum terhadap berbagai tindakan pelanggaran KBB masih belum maksimal dilakukan.
Menurutnya, problem penegakan hukum muncul karena peraturan perundang-undangan lebih berat menekankan pada pembatasan kemerdekaan beragama, seperti Undang-Undang No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaan Agama, SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, PBM 2 Menteri Tahun 2006 tentang Rumah Ibadah, dan Perda yang membatasi kemerdekaan beragama kelompok minoritas.
"Berbagai peraturan tersebut dalam banyak laporan telah terbukti gagal menjamin hak atas kemerdekaan beragama dan bahkan digunakan oleh kelompok intoleran untuk melegitimasi praktik intoleransi kepada kelompok minoritas," tegasnya. (OL-7)
FPHW secara tegas menolak berkembangnya organisasi masyarakat yang teridentifikasi dan menganut paham intoleransi, radikalisme dan terorisme.
DKI Jakarta menduduki peringkat kedua untuk perisitiwa intoleran dalam kurun 12 tahun terakhir di belakang Jawa Barat.
Athoilah mengatakan pembangunan musala itu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2016.
Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama ini menegaskan, sikapnya tak akan berubah jika kasus serupa terjadi pada agama lain.
Dalam menjalankan misi untuk merekrut para generasi muda, kelompok radikal ini sering kali memanipulasi, mendistorsi, dan memolitisasi agama.
Ujaran kebencian sejatinya juga menjadi pintu masuk perilaku radikal dan terorisme yang telah terbukti merusak dan menghancurkan kehidupan dan peradaban manusia.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pemulihan harmoni sosial di tengah masyarakat Cidahu, Sukabumi, setelah insiden perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah.
Kesultanan Tidore dan Ternate membutuhkan orang-orang hebat asal Sula untuk mengusir penjajah.
Wali Kota Depok akan menjadi pemimpin bagi semua kelompok.
Kota Singkawang merupakan kota dengan masyarakat yang paling toleran dari kota lain di seluruh Indonesia.
Padahal, tidak semua siswa di sekolah Negeri beragama Islam. Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN 02 Cikini, Parjiem, pada 6 April 2022.
Sekolah menurut Christina harus menjadi tempat para peserta didik mendapatkan pembelajaran mengenai nilai-nilai Pancasila seperti pluralisme,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved