Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi terus mendalami perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya terkait dengan proyek PLTU 2 Cirebon. Komisi melayangkan permintaan ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang.
Keduanya ialah Heru Dewanto selaku pemilik sekaligus komisaris PT Cirebon Energi Prasarana) dan Teguh Haryono yang menjabat Direktur PT Cirebon Energi Prasarana. Perusahaan tersebut diketahui merupakan pelaksana pembangunan proyek PLTU Cirebon 2. Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019.
"KPK membutuhkan keterangan mereka dalam proses penyidikan tersangka SUN (Sunjaya) ataupun perkara terkait lainnya. Agar saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (16/11).
KPK sebelumnya membuka penyidikan baru terhadap Sunjaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang hasil korupsi senilai Rp51 miliar.
Uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan mobil itu diduga dari hasil gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Sunjaya antara lain terkait pengadaan barang jasa dari pengusaha dan hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Komisi juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kaitannya dengan kasus pencucian uang yang disangkakan kepada Sunjaya. Keduanya ialah Herry Jung yang menjabat sebagai GM Hyundai Enginering Construction dan Sutikno sebagai Direktur PT King Properti.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Herry Jung diduga memberi janji pemberian suap sebanyak Rp10 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana untuk proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. KPK menengarai suap yang telah diberikan mencapai Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar.
Adapun Sutikno diduga memberi suap kepada Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait perizinan PT King Properti. Pemberian disinyalir dilakukan secara tunai melalui perantara.
"Kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK menetapkan SUN (Sunjaya) menjadi tersangka dalam TPPU dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar," kata Saut dalam jumpa pers pengumuman tersangka Herry Jung dan Sutikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).(OL-4)
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved