Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Cirebon

M. Iqbal Al Machmudi
15/11/2019 22:47
KPK tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Cirebon
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Keduanya bernama Herry Jung yang menjabat sebagai GM Hyundai Enginering Construction dan Sutikno sebagai Direktur PT King Properti.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang menyeret mantan Bupati Cirebon Sunjaya.

"Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK menetapkan SUN (Sunjaya) menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dengan total penerimaan sekitar Rp51 Milyar," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Herry diduga melakukan janji akan memberikan uang kepada SUN sebanyak Rp10 miliar. Ketika itu SUN masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Cirebon 2014-2019. Namun, Herry baru memberi suap kepada SUN sebesar Rp6,04 miliar.

Pemberian suap terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan," jelas Saut.

Untuk pelaku Sutikno memberi suap kepada SUN sebesar Rp4 miliar terkait perizinan PT King Properti. Sementara pemberian uang dilakukan secara tunai dengan perantara seorang ajudan

"Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada 21 Desember 2018. STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," tutup Saut.

Atas dugaan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik