Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus berharap adanya penguatan dari fungsi lemebaganya. Penguatan diharapkan berasal dari nilai-nilai etik yang dipegang KY.
"Apabila ada perubahan undang-undang dasar, KY mendorong ada penguatan," kata Jaja di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sendiri mendukung penuh penguatan kewenangan KY sehingga Jaja ingin membawa penguatan KY pada program legislasi nasional (Prolegnas).
Penguatan KY harus dilakukan karena nilai etik yang dipegang KY sangat penting untuk melahirkan hakim-hakim yang berkualitas "Itu sangat penting dan utama dalam kehidupan bangsa dan bernegara," ujar Jaja.
Sebelumnya, Jaja bertemu oleh Wakil Presiden Kiai Maruf Amin (KMA) di Kantor Wakil Presiden Rabu (6/11). Silaturahmi tersebut membicarakan mengenai fungsi KY.
Dalam pertemuan dengan KMA, Jaja menjelaskan peran KY selama ini. Termasuk soal kewenangan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Jaja menyebut selama ini pihaknya hanya berwenang memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) jika ada hakim yang melanggar KEPPH. Namun rekomendasi itu, tidak semua ditindaklanjuti oleh MA.
Oleh karena itu, Jaja meminta kepada KMA perlu adanya revisi UU KY. Nantinya dalam revisi tersebut akan memberi kewenangan KY agar rekomendasi bersifat final dan harus dilaksanakan. (OL-8)
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved