Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus berharap adanya penguatan dari fungsi lemebaganya. Penguatan diharapkan berasal dari nilai-nilai etik yang dipegang KY.
"Apabila ada perubahan undang-undang dasar, KY mendorong ada penguatan," kata Jaja di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sendiri mendukung penuh penguatan kewenangan KY sehingga Jaja ingin membawa penguatan KY pada program legislasi nasional (Prolegnas).
Penguatan KY harus dilakukan karena nilai etik yang dipegang KY sangat penting untuk melahirkan hakim-hakim yang berkualitas "Itu sangat penting dan utama dalam kehidupan bangsa dan bernegara," ujar Jaja.
Sebelumnya, Jaja bertemu oleh Wakil Presiden Kiai Maruf Amin (KMA) di Kantor Wakil Presiden Rabu (6/11). Silaturahmi tersebut membicarakan mengenai fungsi KY.
Dalam pertemuan dengan KMA, Jaja menjelaskan peran KY selama ini. Termasuk soal kewenangan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Jaja menyebut selama ini pihaknya hanya berwenang memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) jika ada hakim yang melanggar KEPPH. Namun rekomendasi itu, tidak semua ditindaklanjuti oleh MA.
Oleh karena itu, Jaja meminta kepada KMA perlu adanya revisi UU KY. Nantinya dalam revisi tersebut akan memberi kewenangan KY agar rekomendasi bersifat final dan harus dilaksanakan. (OL-8)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved