Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Rizieq, Mahfud Tegaskan Itu bukan Surat Pencekalan

Antara
14/11/2019 16:01
Soal Rizieq, Mahfud Tegaskan Itu bukan Surat Pencekalan
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah)(MI/M Irfan)

SURAT yang ditunjukkan pihak Rizieq Shihab dan diakui sebagai surat pencekalan dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud menyatakan surat tersebut bukan pencekalan, melainkan surat penolakan agar Imam Besar FPI itu tidak keluar karena alasan keamanan.

"Itu bukan surat dari pemerintah, itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan, gitu aja," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11).

Ia mengaku belum mengetahui dari mana surat itu dikeluarkan.

"Tidak dijelaskan bahwa itu apakah pemerintah Indonesia, pemerintah Arab, tidak ada," imbuhnya.

"Bukan, bagaimana kamu kalau dikasih surat gitu, gimana cara buktikannya, coba? Beri tahu saya, saya laksanakan kalau kamu tahu caranya, kalau kamu menganggap itu bukti," sambung Mahfud.

Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Mulanya Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Pada saat yang sama, pihak kepolisian akan memeriksa Rizieq terkait dengan kasus balada cinta rizieq. Pada bulan Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus ini. Namun, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Pastikan tidak Cekal Rizieq

Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan, pertama terkait dengan masalah izin tinggal di Arab Saudi.

Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan Rizieq tidak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama daripada masa yang diizinkan (overstay). Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15.000 sampai dengan 30.000 riyal atau Rp110 juta per orang.

Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara Rizieq bahwa overstay itu pun bukan kesalahan kliennya karena masa habis visa Rizieq pada 20 Juli 2018. Sebelum 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba keluar dari Arab Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.

Pada Milad Ke-21 FPI, Rizieq menuding pemerintah Presiden Joko Widodo meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden.  Selanjutnya, pada 10 Oktober 2019 melalui video Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan. Menurut dia, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya