Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
SURAT yang ditunjukkan pihak Rizieq Shihab dan diakui sebagai surat pencekalan dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud menyatakan surat tersebut bukan pencekalan, melainkan surat penolakan agar Imam Besar FPI itu tidak keluar karena alasan keamanan.
"Itu bukan surat dari pemerintah, itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan, gitu aja," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11).
Ia mengaku belum mengetahui dari mana surat itu dikeluarkan.
"Tidak dijelaskan bahwa itu apakah pemerintah Indonesia, pemerintah Arab, tidak ada," imbuhnya.
"Bukan, bagaimana kamu kalau dikasih surat gitu, gimana cara buktikannya, coba? Beri tahu saya, saya laksanakan kalau kamu tahu caranya, kalau kamu menganggap itu bukti," sambung Mahfud.
Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Mulanya Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Pada saat yang sama, pihak kepolisian akan memeriksa Rizieq terkait dengan kasus balada cinta rizieq. Pada bulan Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus ini. Namun, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Pastikan tidak Cekal Rizieq
Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan, pertama terkait dengan masalah izin tinggal di Arab Saudi.
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan Rizieq tidak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama daripada masa yang diizinkan (overstay). Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15.000 sampai dengan 30.000 riyal atau Rp110 juta per orang.
Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara Rizieq bahwa overstay itu pun bukan kesalahan kliennya karena masa habis visa Rizieq pada 20 Juli 2018. Sebelum 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba keluar dari Arab Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.
Pada Milad Ke-21 FPI, Rizieq menuding pemerintah Presiden Joko Widodo meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden. Selanjutnya, pada 10 Oktober 2019 melalui video Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan. Menurut dia, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya.(OL-5)
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menjelaskan alasan Indonesia membutuhkan penambahan kuota haji. Menurutnya, saat ini antrean haji terus memanjang.
PRESIDEN Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi, Selasa (1/7). Ini merupakan kunjungan perdana Prabowo sejak dilantik menjadi Kepala Negara.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat menyampaikan apresiasi atas sukses penyelenggaraan haji 2025 saat mengunjungi PPIH Daker Mekah.
KANTOR Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Mekah menerima kunjungan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdul Fattah Mashat.
Deputi Kemenhaj dan Umrah Saudi berpesan agar seluruh stakeholders di Indonesia untuk mempersiapkan penyelenggara haji 2026 sedari awal.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved