Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON Hakim Mahkamah Agung (MA) Artha Theresia Silalahi sangat setuju terkait hukuman mati bagi koruptor dan bandar narkoba. Namun, hukuman mati yang dimaksud harus bersifat ultimum remedium atau hukuman terakhir.
Pertanyaan tersebut diajukan oleh anggota Komisi Yudisial Farid Wajdi. Menur.
"Bagaimana pendapat ibu mengenai hukuman mati?," tanya Farid.
"Hukuman terhadap kasus korupsi dan narkotika merupakan pembalasan dalam perbuatan yang dilakukan. Dalam hal ini, bandar narkoba bukan pelaku dan koruptor yang sedemikan besar menjadi penyebab kerugian negara," jawab Artha saat wawancara terbuka di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Menurutnya, untuk kasus tertentu hukuman mati memang tepat. Seperti untuk bandar narkoba diharapkan pelakunya berkurang. Terutama pada pemakai di bawah umur.
"Sehingga berkuranglah pelakunya yang memengaruhi masyarakat. termasuk anak-anak untuk menggunakan narkotika, ketemu bandarnya, habiskan," tegasnya.
Baca juga: Tingkatkan Pemahaman Soal Arbitrase, Calon Hakim MA Kunjungi BANI
Sama halnya dengan bandar narkoba. Artha berpendapat bagi koruptor layak dihukum mati atau penjara seumur hidup. Ia pun menyampaikan syarat hukuman mati yang sama yakni ultimum remedium.
"Koruptor juga kalau sudah sedemikian rupa tidak bisa diharapkan berubah, saya termasuk yang setuju. Tetapi tetap saja hukuman mati adalah ultimum remedium kalau memang bisa diharapkan berubah, hukuman seumur hidup bisa diterapkan," tuturnya.
Selain itu, hukuman mati juga tergantung dari perbuatan dan akibat yang dilakukan terdakwa. Berdampak bagi orang banyak atau tidak.
"Tergantung pada perbuatan, tergantung dari akibat. Jadi hukuman mati tidak dengan gampang dijatuhkan. Ini bukan soal pembentukan kedua produk legislasi itu tapi ini memutuskan suatu perkara berdasarkan fakta hukumnya," ucapnya.
Saat ini, Komisi Yudisial sedang melaksanakan seleksi wawancara terhadap 13 orang calon hakim agung tahun 2019 untuk mengisi 11 orang hakim agung untuk kamar Pidana, kamar Agama, kamar Militer, kamar Perdata dan kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Seleksi ini digelar mulai Selasa (12/11) hingga Kamis (14/11) di Gedung KY.(OL-5)
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved