Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEKRETARIS Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menggelar rapat untuk memutuskan beberapa jabatan di antaranya posisi Jaksa Agung Muda (JAM) di Kejaksaan Agung.
''Kemarin kebetulan kita juga baru saja memutuskan 24 jabatan, di antara 24 jabatan tersebut ada 6 jabatan yang sangat strategis bagi DPR,'' kata Pramono dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Dia mencontohkan posisi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), dan jaksa agung muda lainnya.
Namun, Pramono tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang akan mengisi posisi JAM dan dirinya selalu menjawab tidak tahu jika ditanya soal hal itu oleh para jurnalis. ''Namun, sampai hari ini pasti saya, kalau ditanya wartawan, bilang tidak tahu, padahal tahu,'' ujarnya.
Sebelumnya, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Kamis (7/11), menyoroti posisi beberapa JAM yang masih kosong di Kejaksaan, yaitu JAM bidang Pembinaan (JAM-Bin), JAM-Datun, dan JAM-Pidum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sudah mengirimkan nama-nama calon JAM ke Presiden dan masih menunggu keputusan Presiden Jokowi.
Ada enam jabatan JAM, mulai bidang pembinaan (JAM-Bin), bidang intelijen (JAM-Intel), bidang tindak pidana umum (JAM-Pidum), bidang tindak pidana khusus (JAM-Pidsus), bidang perdata dan tata usaha negara (JAM-Datun), hingga bidang pengawasan (JAM-Was).
"Untuk plt (pelaksana tugas), satu hari saya masuk kerja setelah dilantik sudah saya tanda tangani plt untuk diajukan, tapi saya tidak akan menyebutkan siapa," kata Burhanuddin di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (7/11).
Dalam masa kepemimpinannya, Burhanuddin mengaku, dalam masa kepemimpinannya akan menghapuskan target operasi di tiap Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
''Saya akan menitikberatkan bagaimana daerah saudara bebas dari korupsi, tidak ada lagi target operasi, tidak ada lagi karang-mengarang siapa lagi yang harus untuk memenuhi,'' kata ST Burhanuddin.
''Ke depan, penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali.''
Artinya, kebijakan penegakan hukum khususnya korupsi di Kejaksaan Agung yang dulunya menitikberatkan pada penindakan akan bergeser pada pencegahan. (Uta/Gol/Ant/P-1)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved