Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pembentukan Badan Regulasi Nasional Dikaji

Putra Ananda
14/11/2019 09:50
Pembentukan Badan Regulasi Nasional Dikaji
Mneteri Sekretaris Negara Pratikno(MI/Susanto)

MENTERI Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan rencana pemerintah membentuk pusat legislasi nasional. Pratikno menyebut pusat legislasi nasional itu akan dinamakan Badan Regulasi Nasional.

"Memang Presiden menyatakan akan membentuk badan legislasi nasional. Kita sedang memikirkan. Namanya Badan Regulasi Nasional," kata Pratikno dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Pratikno menjelaskan Badan Regulasi Nasional ini merupakan gabungan dari unit-unit yang mengurus tentang regulasi yang ada di sejumlah kementerian/lembaga. Badan itu pun akan mengurus tidak hanya soal UU, tetapi juga peraturan menteri (permen).

"Ini rencananya ialah menggabungkan beberapa unit, ada di Kemendagri kaitannya dengan perda, kemudian Kumham kaitannya dengan perundang-undangan. Di Setneg, Setkab, dan juga BPHN," ucap Pratikno.

"Jadi intinya ialah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan. Jadi, ini nanti semua permen (peraturan menteri) pun harus lewat badan ini. Ketika deregulasi dilakukan sampai level perpres dan seterusnya, itu kadang-kadang itu yang menjadi kegelisahan Presiden," imbuhnya.

Seperti diketahui, rencana pembentukan badan itu tertuang dalam revisi UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Revisi UU PPP telah disahkan DPR. Rencana pembentukan Badan Regulasi Nasional pernah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam debat capres 2019.

"Kami gabungkan di Pusat Legislasi Nasional. Kontrol langsung oleh Presiden, satu pintu agar tidak tumpang tindih. Perda juga harus konsultasi ke Pusat Legislasi Nasional. Kita sederhanakan semua. Apabila ada tumpang tindih, langsung kelihatan bisa kita lakukan revisi," ungkap Jokowi saat debat pilpres, beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia merespons positif rencana pembentukan badan ini. Badan ini bisa menyinkronkan seluruh peraturan di bawah undang-undang. "Saya kira positif karena selama rapat kerja di Komisi II dengan Mendagri terungkap sebagian besar anggota Komisi II, mantan kepala daerah. Mereka merasakan betul adanya tumpang-tindih antara satu peraturan dengan peraturan lain, baik itu sejajar, selevel atau vertikal," tutur Doli.

"Gagasan tersebut positif sehingga kami tanyakan sudah sejauh mana. Karena pendalaman belum cukup, kami akan mengundang kembali tiga institusi tersebut.'' (Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya