Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Segera Bentuk Pusat Legislasi Nasional

Cahya Mulyana
26/12/2019 08:40
Segera Bentuk Pusat Legislasi Nasional
Peneliti Formappi, Lucius Karus.(MI/ROMMY PUJIANTO)

BADAN Pusat Legislasi Nasional (BPLN) mendesak untuk segera dibentuk. Lembaga ini diperlukan untuk mewujudkan misi pemerintah menyederhanakan regulasi melalui instrumen omnibus law.

“Tantangan utama pemerintah dalam melakukan penyederhanaan legislasi adalah bagaimana memastikan UU (Undang-Undang) Omnibus Law yang akan dihasilkan benar-benar tidak tumpang-tindih dengan UU lain yang sudah ada,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus.

Menurut dia, pemerintah memerlukan badan khusus yang bekerja menjawab tantangan penyederhanaan regulasi itu. Badan ini bakal menyisir semua aturan yang ada hingga memetakan mana saja regulasi yang tumpang-tindih.

Setelah itu, pemerintah baru bisa mengkaji kemungkinan pembuatan UU Omnibus Law dengan menghapus UU lama yang tumpang-tindih. Badan khusus ini juga akan menyediakan naskah akademis dan draf rancangan UU sebelum pembahasan di DPR.

Menurut dia, tugas-tugas awal ini tentu tidak bisa dibebankan kepada semua kementerian. Pasalnya, omnibus law bisa jadi bakal melibatkan lintas kementerian. BPLN sangat mungkin terbentuk. Pembentukan badan tersebut dilontarkan Jokowi dalam debat calon presiden (capres)-calon wakil presiden (17/1).

Badan itu memiliki tugas menyinkronkan berbagai aturan perundangan yang tumpang-tindih.

Pembentukan badan ini mendapatkan respons positif. Kehadiran BPLN dianggap bisa menghindari terbentuknya regulasi diskriminatif di tingkat daerah.

“Rencana pembentukan BPLN yang disampaikan Presiden Jokowi peluang terbaik melakukan respons produk hukum daerah diskriminatif yang existing yang berujung pada rekomendasi political review pada setiap daerah yang menerbitkannya,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai pembahasan omnibus law terkesan tertutup.

Pasalnya, pemerintah hanya melibatkan pengusaha untuk merumuskan pasal yang akan dimasukkan ke omnibus law. (Cah/Pro/Dhk/Mal/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya