Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISI II DPR segera memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas rencana pemekaran beberapa daerah otonomi baru (DOB), antara lain Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menyebut otoritas pembentukan DOB yang definitif sepenuhnya berada pada pemerintah.
"Persiapan jadi kewenang-an pemerintah pusat untuk kemudian dikonsultasikan dan dimintai persetujuan dari DPR. Jadi sebenarnya bola ada di tangan pemerintah," jelas Arif seusai rapat dengar pendapat umum dengan koordinator pemekaran Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Bogoga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Arif, pemerintah dengan kewenangannya bisa melanjutkan kepentingan pembentukan daerah baru. Pemerintah dapat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait desain besar penataan daerah sebelum melakukan pemekaran secara definitif yang diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pemerintah dengan kewenangannya bisa melanjutkan untuk kepentingan pembentukan daerah baru. Bahkan, ada norma yang mengatur kepentingan yang bersifat strategis. Strategis itu perbatasan, pulau terluar, atau untuk kepentingan menjaga NKRI," jelasnya.
Dia menjelaskan hingga saat ini sudah ada ratusan permohonan yang diajukan ke pemerintah ataupun ke DPR terkait permintaan pemekaran wilayah baru. Dari sisi DPR, kata dia, pemekaran wilayah baru mempertimbangkan hal-hal teknis yang diatur UU. Selain memanggil Mendagri, Komisi II juga akan mengagendakan pertemuan dengan DOB yang sudah berdiri untuk melihat efektivitas pemekaran.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa menjelaskan pemekaran dapat dilakukan secara selektif terhadap daerah-daerah yang dipandang perlu. Menurutnya, pemekaran bisa menjadi solusi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pembangunan.
"Seperti Papua Tengah dan Papua Selatan, dengan luasnya daerah dan banyaknya pegunungan, pemekaran bisa menjadi solusi untuk mempercepat pertumbuhan daerah agar tidak terpusat di satu tempat. Pemekaran bisa merealisasikan pemerataan," paparnya. (Uta/P-3)
Akses data tidak serta merta bisa dilakukan tanpa perjanjian kerja sama. Dengan begitu, ada skema tarif berbeda untuk lembaga pemerintah dan swasta.
Kemendagri mendorong percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) mendukung proses pemekaran Garut Utara.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved