Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA untuk mengevaluasi pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dan mengubahnya menjadi pilkada tidak langsung melalui DPRD direspons Presiden Joko Widodo.
Melalui juru bicara kepresidenan, Fadjroel Rachman, Jokowi menyatakan mekanisme pemilihan langsung merupakan cermin kedaulatan rakyat dan demokrasi. Hal itu pun dinilai sejalan dengan cita-cita Reformasi 1998. Karena itu, Jokowi dengan tegas menolak pelaksanaan pilkada dikembalikan pada pemilihan melalui DPRD.
"Presiden Jokowi mengatakan pilkada provinsi/kabupaten/kota tetap melalui mekanisme pemilihan langsung," kata Fadjroel Rachman melalui pesan singkat, kemarin.
Fadjroel menambahkan, jika ada hal-hal terkait dengan pilkada yang akan dievaluasi, itu lebih pada teknis penyelenggaraan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun masih akan melakukan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan undang-undang. Artinya, Pilkada 2020 tetap akan dilakukan secara langsung. Ketentuan pilkada langsung pun telah tercantum dalam undang-undang meski kemudian KPU menyerahkan kewenangan evaluasi kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebelumnya, sempat mengutarakan usul untuk mengevaluasi pilkada langsung dan mempertanyakan relevansi pilkada secara langsung saat rapat dengan DPR. Ia mengatakan, meski menampung partisipasi publik, pemilu langsung dinilai berbiaya politik sangat tinggi.
Konsistensi
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penegasan Presiden Jokowi terkait dengan pilkada langsung sangat diperlukan. Pandangan dan posisi politik Presiden atas sebuah kebijakan harus menjadi panduan dan arah kerja yang harus dipatuhi seluruh jajaran.
Perdebatan pilkada langsung dan tidak langsung sudah terjadi pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berkaca dari polemik tersebut, menurut Titi, Jokowi tetap harus mengawal konsistensi kabinet dan partai pendukung untuk mengamini apa yang sudah menjadi keputusan yang dibuat. Tidak boleh ada perbedaan antara visi Presiden Jokowi dan implementasi di lapangan.
"Jangan sampai pada tataran teknis operasional justru ada ketidaksinkronan antara visi dan sikap politik Presiden dengan implementasi dan pengaturannya di lapangan saat pembuatan kebijakan oleh DPR bersama pemerintah," terang Titi.
Titi menegaskan pernyataan terbuka Presiden Jokowi semestinya menjadi pembuka bagi semua pihak untuk jernih mengkaji pelaksanaan pilkada langsung. Kajian itu diperlukan guna menemukan formula tepat dalam menyelesaikan berbagai masalah pilkada langsung, dari politik berbiaya tinggi, politik kekerabatan, netralitas ASN, integritas penyelenggara, praktik jual-beli suara, hingga fenomena calon tunggal yang menjamur dalam beberapa kali pilkada.
Di lain sisi, Ketua Komisi I DPD RI Teras Narang mengatakan sistem pilkada bisa saja diubah menjadi tidak langsung atau dipilih kembali oleh DPRD. "Kalau pilkada dilakukan DPRD itu bisa, mengingat UUD 1945 mensyaratkan dipilih secara demokratis," kata dia.
Semua itu, kata Teras, bergantung pada perkembangan situasi. (Zuq/Ant/X-6)
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Sebuah kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved