Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Presiden Tolak Tegas Pilkada via DPRD

Akmal Fauzi
13/11/2019 07:30
Presiden Tolak Tegas Pilkada via DPRD
Juru bicara kepresidenan, Fadjroel Rachman.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

WACANA untuk mengevaluasi pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dan mengubahnya menjadi pilkada tidak langsung melalui DPRD direspons Presiden Joko Widodo.

Melalui juru bicara kepresidenan, Fadjroel Rachman, Jokowi menyatakan mekanisme pemilihan langsung merupakan cermin kedaulatan rakyat dan demokrasi. Hal itu pun dinilai sejalan dengan cita-cita Reformasi 1998. Karena itu, Jokowi dengan tegas menolak pelaksanaan pilkada dikembalikan pada pemilihan melalui DPRD.

"Presiden Jokowi mengatakan pilkada provinsi/kabupaten/kota tetap melalui mekanisme pemilihan langsung," kata Fadjroel Rachman melalui pesan singkat, kemarin.

Fadjroel menambahkan, jika ada hal-hal terkait dengan pilkada yang akan dievaluasi, itu lebih pada teknis penyelenggaraan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun masih akan melakukan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan undang-undang. Artinya, Pilkada 2020 tetap akan dilakukan secara langsung. Ketentuan pilkada langsung pun telah tercantum dalam undang-undang meski kemudian KPU menyerahkan kewenangan evaluasi kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.   

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebelumnya, sempat mengutarakan usul untuk mengevaluasi pilkada langsung dan mempertanyakan relevansi pilkada secara langsung saat rapat dengan DPR. Ia mengatakan, meski menampung partisipasi publik, pemilu langsung dinilai berbiaya politik sangat tinggi.

 

Konsistensi

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penegasan Presiden Jokowi terkait dengan pilkada langsung sangat diperlukan. Pandangan dan posisi politik Presiden atas sebuah kebijakan harus menjadi panduan dan arah kerja yang harus dipatuhi seluruh jajaran.

Perdebatan pilkada langsung dan tidak langsung sudah terjadi pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berkaca dari polemik tersebut, menurut Titi, Jokowi tetap harus mengawal konsistensi kabinet dan partai pendukung untuk mengamini apa yang sudah menjadi keputusan yang dibuat. Tidak boleh ada perbedaan antara visi Presiden Jokowi dan implementasi di lapangan.

"Jangan sampai pada tataran teknis operasional justru ada ketidaksinkronan antara visi dan sikap politik Presiden dengan implementasi dan pengaturannya di lapangan saat pembuatan kebijakan oleh DPR bersama pemerintah," terang Titi.

Titi menegaskan pernyataan terbuka Presiden Jokowi semestinya menjadi pembuka bagi semua pihak untuk jernih mengkaji pelaksanaan pilkada langsung. Kajian itu diperlukan guna menemukan formula tepat dalam menyelesaikan berbagai masalah pilkada langsung, dari politik berbiaya tinggi, politik kekerabatan, netralitas ASN, integritas penyelenggara, praktik jual-beli suara, hingga fenomena calon tunggal yang menjamur dalam beberapa kali pilkada.

Di lain sisi, Ketua Komisi I DPD RI Teras Narang mengatakan sistem pilkada bisa saja diubah menjadi tidak langsung atau dipilih kembali oleh DPRD. "Kalau pilkada dilakukan DPRD itu bisa, mengingat UUD 1945 mensyaratkan dipilih secara demokratis," kata dia.

Semua itu, kata Teras, bergantung pada perkembangan situasi. (Zuq/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya