Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
WACANA untuk mengevaluasi pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dan mengubahnya menjadi pilkada tidak langsung melalui DPRD direspons Presiden Joko Widodo.
Melalui juru bicara kepresidenan, Fadjroel Rachman, Jokowi menyatakan mekanisme pemilihan langsung merupakan cermin kedaulatan rakyat dan demokrasi. Hal itu pun dinilai sejalan dengan cita-cita Reformasi 1998. Karena itu, Jokowi dengan tegas menolak pelaksanaan pilkada dikembalikan pada pemilihan melalui DPRD.
"Presiden Jokowi mengatakan pilkada provinsi/kabupaten/kota tetap melalui mekanisme pemilihan langsung," kata Fadjroel Rachman melalui pesan singkat, kemarin.
Fadjroel menambahkan, jika ada hal-hal terkait dengan pilkada yang akan dievaluasi, itu lebih pada teknis penyelenggaraan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun masih akan melakukan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan undang-undang. Artinya, Pilkada 2020 tetap akan dilakukan secara langsung. Ketentuan pilkada langsung pun telah tercantum dalam undang-undang meski kemudian KPU menyerahkan kewenangan evaluasi kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebelumnya, sempat mengutarakan usul untuk mengevaluasi pilkada langsung dan mempertanyakan relevansi pilkada secara langsung saat rapat dengan DPR. Ia mengatakan, meski menampung partisipasi publik, pemilu langsung dinilai berbiaya politik sangat tinggi.
Konsistensi
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penegasan Presiden Jokowi terkait dengan pilkada langsung sangat diperlukan. Pandangan dan posisi politik Presiden atas sebuah kebijakan harus menjadi panduan dan arah kerja yang harus dipatuhi seluruh jajaran.
Perdebatan pilkada langsung dan tidak langsung sudah terjadi pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berkaca dari polemik tersebut, menurut Titi, Jokowi tetap harus mengawal konsistensi kabinet dan partai pendukung untuk mengamini apa yang sudah menjadi keputusan yang dibuat. Tidak boleh ada perbedaan antara visi Presiden Jokowi dan implementasi di lapangan.
"Jangan sampai pada tataran teknis operasional justru ada ketidaksinkronan antara visi dan sikap politik Presiden dengan implementasi dan pengaturannya di lapangan saat pembuatan kebijakan oleh DPR bersama pemerintah," terang Titi.
Titi menegaskan pernyataan terbuka Presiden Jokowi semestinya menjadi pembuka bagi semua pihak untuk jernih mengkaji pelaksanaan pilkada langsung. Kajian itu diperlukan guna menemukan formula tepat dalam menyelesaikan berbagai masalah pilkada langsung, dari politik berbiaya tinggi, politik kekerabatan, netralitas ASN, integritas penyelenggara, praktik jual-beli suara, hingga fenomena calon tunggal yang menjamur dalam beberapa kali pilkada.
Di lain sisi, Ketua Komisi I DPD RI Teras Narang mengatakan sistem pilkada bisa saja diubah menjadi tidak langsung atau dipilih kembali oleh DPRD. "Kalau pilkada dilakukan DPRD itu bisa, mengingat UUD 1945 mensyaratkan dipilih secara demokratis," kata dia.
Semua itu, kata Teras, bergantung pada perkembangan situasi. (Zuq/Ant/X-6)
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
PAKAR Telematika, Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved