Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA untuk mengevaluasi pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dan mengubahnya menjadi pilkada tidak langsung melalui DPRD direspons Presiden Joko Widodo.
Melalui juru bicara kepresidenan, Fadjroel Rachman, Jokowi menyatakan mekanisme pemilihan langsung merupakan cermin kedaulatan rakyat dan demokrasi. Hal itu pun dinilai sejalan dengan cita-cita Reformasi 1998. Karena itu, Jokowi dengan tegas menolak pelaksanaan pilkada dikembalikan pada pemilihan melalui DPRD.
"Presiden Jokowi mengatakan pilkada provinsi/kabupaten/kota tetap melalui mekanisme pemilihan langsung," kata Fadjroel Rachman melalui pesan singkat, kemarin.
Fadjroel menambahkan, jika ada hal-hal terkait dengan pilkada yang akan dievaluasi, itu lebih pada teknis penyelenggaraan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun masih akan melakukan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan undang-undang. Artinya, Pilkada 2020 tetap akan dilakukan secara langsung. Ketentuan pilkada langsung pun telah tercantum dalam undang-undang meski kemudian KPU menyerahkan kewenangan evaluasi kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebelumnya, sempat mengutarakan usul untuk mengevaluasi pilkada langsung dan mempertanyakan relevansi pilkada secara langsung saat rapat dengan DPR. Ia mengatakan, meski menampung partisipasi publik, pemilu langsung dinilai berbiaya politik sangat tinggi.
Konsistensi
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penegasan Presiden Jokowi terkait dengan pilkada langsung sangat diperlukan. Pandangan dan posisi politik Presiden atas sebuah kebijakan harus menjadi panduan dan arah kerja yang harus dipatuhi seluruh jajaran.
Perdebatan pilkada langsung dan tidak langsung sudah terjadi pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berkaca dari polemik tersebut, menurut Titi, Jokowi tetap harus mengawal konsistensi kabinet dan partai pendukung untuk mengamini apa yang sudah menjadi keputusan yang dibuat. Tidak boleh ada perbedaan antara visi Presiden Jokowi dan implementasi di lapangan.
"Jangan sampai pada tataran teknis operasional justru ada ketidaksinkronan antara visi dan sikap politik Presiden dengan implementasi dan pengaturannya di lapangan saat pembuatan kebijakan oleh DPR bersama pemerintah," terang Titi.
Titi menegaskan pernyataan terbuka Presiden Jokowi semestinya menjadi pembuka bagi semua pihak untuk jernih mengkaji pelaksanaan pilkada langsung. Kajian itu diperlukan guna menemukan formula tepat dalam menyelesaikan berbagai masalah pilkada langsung, dari politik berbiaya tinggi, politik kekerabatan, netralitas ASN, integritas penyelenggara, praktik jual-beli suara, hingga fenomena calon tunggal yang menjamur dalam beberapa kali pilkada.
Di lain sisi, Ketua Komisi I DPD RI Teras Narang mengatakan sistem pilkada bisa saja diubah menjadi tidak langsung atau dipilih kembali oleh DPRD. "Kalau pilkada dilakukan DPRD itu bisa, mengingat UUD 1945 mensyaratkan dipilih secara demokratis," kata dia.
Semua itu, kata Teras, bergantung pada perkembangan situasi. (Zuq/Ant/X-6)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved