Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DI masa kampanye Pemilihan Presiden 2019, Presiden Joko Widodo selaku petahana mengatakan akan membentuk beberapa lembaga setingkat kementerian untuk membantu tugas-tugasnya di periode kedua pemerintahannya.
Ada tiga lembaga anyar yang sempat menjadi wacana ketika itu, yaitu Pusat Legislasi Nasional, Badan Manajemen Talenta, dan Pusat Riset Nasional. Jokowi baru membentuk Badan Riset Inovasi Nasional di bawah Kementerian Riset dan Teknologi.
Pusat Legislasi Nasional bertugas menyederhanakan peraturan di pusat dan daerah. Jokowi ingin menggabungkan seluruh fungsi legislasi selain di legislatif di bawah koordinasi satu badan saja. Lembaga ini sekaligus menjadi wadah konsultasi pemda yang akan menerbitkan regulasi agar tidak terjadi tumpang-tindih.
Dalam penilaian pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, rencana pembentukan Pusat Le-gislasi Nasional, Badan Manajemen Talenta, Pusat Riset Nasional, Badan Pangan, Badan Perpajakan, dan Badan Ekonomi Syariah perlu dipastikan tidak menimbulkan persoalan baru, yaitu menambah tumpang-tindih kebijakan dan kewenangan.
"Semua badan yang masih rencana itu bertolak belakang dengan keinginan Presiden mewujudkan birokrasi sederhana. Tetapi, itu tidak terjadi kalau semuanya berjalan baik, yakni tidak menimbulkan tumpang-tindih kewenangan, kebijakan, dan ego sektoral," kata Trubus kepada Media Indonesia, kemarin.
"Energi bangsa haram dihabiskan untuk ego sektoral dan bergelut dengan tumpang tindih kelembagaan. Seperti riset itu kan sudah ada LIPI. Itu akan menjadi masalah jika fungsi dan kerjanya sama," lanjut Trubus.
Sumber: Tim Riset MI
Kajian mendalam
Adapun pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, menilai rencana pemerintah membentuk badan baru membutuhkan kajian mendalam. Berdasarkan pengalaman tidak ada badan baru yang bisa menjalankan tugas sesuai target dan tujuan pembentukannya. Akhirnya, hanya membebani keuangan negara dan menjadi ruang pembagian kekuasaan semata.
"Pengalaman saya 35 tahun dengan badan-badan ini enggak ada yang bermutu karena akan berkelahi dengan lembaga yang sudah ada. Coba lihat mana lembaga baru pascareformasi yang benar-benar memajukan bangsa ini," ujar Agus.
Agus mengatakan terlalu banyak badan, tetapi kalau yang memimpinnya minim kapasitas, hanya membebani keuangan negara dan memperpanjang persoalan ego sektoral. "Saran saya optimalkan saja lembaga atau badan yang ada saat ini."
Sementara itu, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI), Suhaedi, menyambut baik rencana pemerintah membentuk Badan Ekonomi Syariah.
Menurut dia, kewenangan yang kuat sebuah lembaga setingkat kementerian mempunyai pengaruh dan efektivitas lebih baik dalam menjalankan tugas.
"Tentu pengaruhnya lebih besar dan efektivitasnya bagus. Ya, tentu lebih baik kalau ada badan khusus. Tetapi, kami menunggu karena itu kewenangan pemerintah. Kami selalu sejalan dan mendukung," ungkap Suhaedi saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Kamis (7/11).
Senada dengan Suhaedi, Direktur Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Ventje Rahardjo, akan mengikuti arahan soal pembentukan Badan Ekonomi Syariah. "Kami diminta mengawal ini. Itu perintah Ketua KNKS, yaitu Presiden. Kalau pemerintah membentuk lembaga baru, ya kami ikut saja." (Ifa/X-3)
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Sejatinya para penyelenggara negara dan daerah, lebih khusus pimpinan lembaga atau komisi negara atau kepala daerah, menjadi figur yang memberi teladan bagi publik
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menolak isu peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman. Lembaga Antirasuah dinilai masih dibutuhkan masyarakat Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved