Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
WALIKOTA Yogyakarta Haryadi Suyuti mengaku, tidak ada aliran dana dari kepala daerah atau instansi lain di lingkungan
Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta kepada tersangka korupsi revitalisasi drainase yang kasusnya kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
''Kami dikonfirmasi apakah ada aliran dana ke sana atau tidak untuk proyek drainase. Ya saya jawab tidak, karena memang tidak ada,'' kata Haryadi.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan suap proyek revitalisasi drainase Jalan Supomo dan sekitarnya. Ketiganya yakni dua jaksa yaitu Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono serta Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana sebagai pemenang lelang.
Saat dikonfirmasi di BPKP DIY pada Selasa (5/11), Haryadi mengatakan bahwa ia ditanya apakah mengenal jaksa yang kini menjadi tersangka. ''Saya bilang kalau saya tidak kenal, tetapi tahu saja. Itu pun baru tahu saat ada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kepada yang bersangkutan,'' ucapnya.
Ia menegaskan, akan mengikuti seluruh proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan KPK, dan menyebut bahwa konfirmasi terkait penggunaan dana memang harus dilakukan hingga ke tingkat kepala daerah selaku penanggung jawab anggaran.
''Mendukung proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Memang harus sampai ke saya untuk konfirmasinya sebagai penanggung jawab anggaran,'' ujarnya
Menurut Haryadi, kasus suap proyek drainase tersebut menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh aparatur sipil
negara saat akan mengerjakan sebuah proyek fisik. ''Jangan mau ditekan
oleh siapa pun atau pihak luar. Ikuti saja aturan yang berlaku,''
katanya.
Proyek revitalisasi drainase yang kini tersangkut kasus korupsi
tersebut merupakan satu dari beberapa proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Yogyakarta yang berada di bawah Tim Pengawal Pengaman Pembangunan
Pemerintah Daerah (TP4D).
''Dengan berada di bawah TP4D, maka seharusnya pekerjaan bisa dilakukan dengan lebih baik. Ada pengawasan agar proyek berjalan sesuai dengan rencana. Jika ada kejadian seperti ini, maka
bukan sistem TP4D yang salah, tetapi perilaku oknum saja,'' tuturnya. (OL-11)
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved