Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPK Gali Soal Penerimaan Uang kepada Dirut PT Inti

Dhika Kusuma Winata
07/11/2019 20:41
KPK Gali Soal Penerimaan Uang kepada Dirut PT Inti
mantan Direktur Utama PT. Inti Darman Mappangara(Antara/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus pengadaan proyek bagasi baggage handling system (BHS) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) di sejumlah bandara milik BUMN Angkasa Pura.

Komisi menggali soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka Dirut PT Inti Darman Mappangara.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan penerimaan dana oleh tersangka DMP (Darman) sebagai Dirut PT. Inti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (7/11).

Ada tiga saksi yang diperiksa komisi yakni Vice President PT Angkasa Pura Propertindo Roby Jamal, Program Manager PT Angkasa Pura II Doddy Dewayanto, dan sopir dari eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam bernama Endang.

Dalam perkara itu, komisi antirasuah sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT Inti Taswin Nur.

Baca juga : Pejabat KKP dan Kemendag Mangkir Panggilan KPK

KPK menduga tersangka Darman selaku Direktur Utama PT Inti bersama-sama dengan Taswin memberi suap kepada Andra untuk mengawal agar proyek BHS yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut.

Di persidangan, Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura. KPK menduga suap diberikan agar Angkasa Pura menunjuk langsung PT Inti sebagai perusahaan yang akan mengerjakan baggage handling system enam bandara yang dikelola Angkasa Pura II.

Meski awalnya Angkasa Pura ingin menggunakan sistem tender dalam pengadaan pekerjaan tersebut, Andra disinyalir mengarahkan agar pekerjaan tersebut menggunakan proses penunjukan langsung kepada PT Inti.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Darman ialah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya