Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus pengadaan proyek bagasi baggage handling system (BHS) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) di sejumlah bandara milik BUMN Angkasa Pura.
Komisi menggali soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka Dirut PT Inti Darman Mappangara.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan penerimaan dana oleh tersangka DMP (Darman) sebagai Dirut PT. Inti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (7/11).
Ada tiga saksi yang diperiksa komisi yakni Vice President PT Angkasa Pura Propertindo Roby Jamal, Program Manager PT Angkasa Pura II Doddy Dewayanto, dan sopir dari eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam bernama Endang.
Dalam perkara itu, komisi antirasuah sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT Inti Taswin Nur.
Baca juga : Pejabat KKP dan Kemendag Mangkir Panggilan KPK
KPK menduga tersangka Darman selaku Direktur Utama PT Inti bersama-sama dengan Taswin memberi suap kepada Andra untuk mengawal agar proyek BHS yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut.
Di persidangan, Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura. KPK menduga suap diberikan agar Angkasa Pura menunjuk langsung PT Inti sebagai perusahaan yang akan mengerjakan baggage handling system enam bandara yang dikelola Angkasa Pura II.
Meski awalnya Angkasa Pura ingin menggunakan sistem tender dalam pengadaan pekerjaan tersebut, Andra disinyalir mengarahkan agar pekerjaan tersebut menggunakan proses penunjukan langsung kepada PT Inti.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Darman ialah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved