Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PERAN Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dapat mendorong daerah dalam penggunaan dana desa yang lebih baik dan transparan Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Direktur Jenderal Otomoni Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan revisi itu dilakukan agar pengawas bisa menemukan fakta yang jelas di lapangan karena lebih independen
"Selama ini kendalanya ketika temuan itu tidak bisa dilaporkan jika bupatinya suruh menutup. Sekarang kita minta laporkan ke gubernur langsung dan temuan di provinsi langsung ke pusat," kata Akmal di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 7 November 2019.
Baca juga : Kemendagri Sisir Desa Fiktif Penerima Dana Desa
Ia mengatakan PP itu untuk saat ini masih tahap sosialisasi dan pemahaman teknis di tingkat pemerintah daerah tingkat I dan II. Pengawasan penggunaan anggaran daerah bisa lebih kuat dengan kewenangan dan posisi APIP yang setara dengan kepala daerah karena bisa terhindar dari intervensi.
"Pasti mempermudah pengawasan. Artinya sistem pelaporan dan pengawasan akan lebih akuntabel. Selama ini yang jadi kendala bagi APIP kita untuk menindaklanjuti karena mereka di bawah bupati maka kali ini kita minta mereka melapor ke gubernur dan yang di provinsi melapor ke menteri,"ujarnya.
Akmal meminta masyarakat turut serta membantu APIP supaya bekerja tegas dan terhindar dari konflik kepentingan.
"Masyarakat juga bisa menagih APIP kita sudah bisa belum menemukan fakta-fakta penggunaan anggaran yang melanggar ketentuan," pungkasnya. (OL-7)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved