Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERAN Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dapat mendorong daerah dalam penggunaan dana desa yang lebih baik dan transparan Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Direktur Jenderal Otomoni Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan revisi itu dilakukan agar pengawas bisa menemukan fakta yang jelas di lapangan karena lebih independen
"Selama ini kendalanya ketika temuan itu tidak bisa dilaporkan jika bupatinya suruh menutup. Sekarang kita minta laporkan ke gubernur langsung dan temuan di provinsi langsung ke pusat," kata Akmal di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 7 November 2019.
Baca juga : Kemendagri Sisir Desa Fiktif Penerima Dana Desa
Ia mengatakan PP itu untuk saat ini masih tahap sosialisasi dan pemahaman teknis di tingkat pemerintah daerah tingkat I dan II. Pengawasan penggunaan anggaran daerah bisa lebih kuat dengan kewenangan dan posisi APIP yang setara dengan kepala daerah karena bisa terhindar dari intervensi.
"Pasti mempermudah pengawasan. Artinya sistem pelaporan dan pengawasan akan lebih akuntabel. Selama ini yang jadi kendala bagi APIP kita untuk menindaklanjuti karena mereka di bawah bupati maka kali ini kita minta mereka melapor ke gubernur dan yang di provinsi melapor ke menteri,"ujarnya.
Akmal meminta masyarakat turut serta membantu APIP supaya bekerja tegas dan terhindar dari konflik kepentingan.
"Masyarakat juga bisa menagih APIP kita sudah bisa belum menemukan fakta-fakta penggunaan anggaran yang melanggar ketentuan," pungkasnya. (OL-7)
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved