Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Tiga Langkah Pemerintah Sederhanakan Birokrasi

Cahya Mulyana
07/11/2019 08:40
Tiga Langkah Pemerintah Sederhanakan Birokrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.(MI/Andry Widyanto )

PEMERINTAH akan melakukan tiga langkah dalam upaya penyederhanaan birokrasi atau eselonisasi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yakni dengan penataan organisasi, penataan jabatan fungsional, dan transformasi jabatan.   

"Hal ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. 

Ketiga langkah itu dilakukan untuk mewujudkan birokrasi ramping dan efektif serta menjamin program untuk masyarakat. Tjahjo mengaku telah mengumpulkan seluruh sekjen dan sekretaris menteri serta lembaga-lembaga nasional untuk mempersiapkan penyederhanaan eselonisasi.

Tjahjo mengaku melakukan diskusi terkait dengan pemangkasan eselon III, IV, dan V dengan para sekjen dan sesmen hingga lima jam. Dia menekankan tujuan penyederhanaan eselon ialah untuk mempercepat perizinan investasi dan mempercepat pelayanan masyarakat.

Namun demikian, Tjahjo menekankan, pemangkasan eselon ini akan dilakukan pemerintah dengan cermat, teliti, dan hati-hati. "Mudah-mudahan timeline yang kita persiapkan selama enam bulan ini akan bisa terjawab dengan baik," katanya.

Kemenpan-Rebiro telah menginventarisasi total pejabat eselon III, IV, dan V masuk program penyederhanaan eselonisasi berjumlah 441.148 orang. Berdasarkan data yang dirilis Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini jumlah eselon III, yakni 98.947, eselon IV 327.771, dan eselon V 14.430.

Rini mengatakan dalam proses penyederhanaan eselonisasi terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, kriteria jabatan eselon III ke bawah yang dapat dan tidak dapat dialihkan. Kedua, kesesuaian kompetensi jabatan eselon III ke bawah dengan jabatan fungsional yang tersedia. Ketiga, kesiapan dan ketersediaan jabatan fungsional yang akan menjadi jabatan pengganti.   

Keempat, pengalihan kewenangan jabatan eselon III ke bawah menjadi kewenangan jabatan fungsional. Kelima, kesetaraan tunjangan jabatan eselon III ke bawah dengan tunjangan jabatan fungsional. Keenam, ketersediaan anggaran sebagai akibat dari pengalihan jabatan dimaksud. Ketujuh, kemudahan proses inpassing jabatan eselon III ke bawah jadi jabatan fungsional. (Cah/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya