Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan fraksinya menginginkan adanya pembahasan kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena ada beberapa pasal dinilai perlu ada perbaikan.
"Sikap Nasdem, kami ingin ada pembahasan, utamanya terhadap RKUHP, kalau RUU Pemasyarakatan tidak melihat ada masalah. Tapi RKUHP kita harap ada pembahasan lagi terutama untuk beberapa hal," kata Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.
Dia mencontohkan, di Pasal 2 tentang "living law", harus dipastikan tidak ada yang bertentangan dengan asas legalitas, karena ketika membiarkan pertentangan, maka jadi persoalan adalah rancang bangun RKUHP ke bawahnya.
Di buku II, semangat kriminalisasi yang akhirnya over kriminalisasi. Terutama di Bab Kesusilaan. Selain itu juga pasal-pasal karet karena penafsiran aparat penegak hukum yang keliru.
"NasDem ingin tetap dibuka lagi pembahasan RKUHP, metodenya adalah dengan melihat sinkronisasi asas di Buku I RKUHP kemudian melakukan simulasi bagaimana penerapan pasal-pasal kontroversial," ujarnya.
Baca juga: Polri: RKUHP Dibutuhkan Untuk Melakukan Trobosan Hukum
Langkah itu menurut dia bukan berarti menafikan apa yang telah dilakukan anggota Komisi III DPR periode lalu, namun ingin menjaga agar semangat mengubah produk kolonial jadi milik kita sendiri tercapai tujuannya.
Taufik mengatakan, semangatnya memang ingin cepat selesai karena pembahasannya sudah lama sehingga ketika diagendakan untuk pembahasan, kita harus intensif membahas itu sehingga akhir tahun ini sudah selesai.
"Bagi kami ketika ada produk UU yang diuji di MK dan dikabulkan, berarti ada masalah substansi dalam pembahasannya. Tentu kita ingin agar jangan sampai ada ketentuan UU yang secara substansi itu bermasalah dengan konstitusi, menimbulkan ketidakpastian hukum," katanya.
Menurut dia kalau nanti dari fraksi-fraksi ada komunikasi untuk meminta jalan tengah, Fraksi NasDem terbuka melakukannya.
Dia menegaskan fraksinya tidak ingin RKUHP menjadi hukum yang menakutkan dan melenceng dari keinginan untuk membuat hukum yang anti-kolonial.(OL-4)
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved