Kamis 03 November 2022, 10:00 WIB

Kementerian Kominfo Bersama Universitas Negeri Semarang Sosialisasikan RUU KUHP

Adiyanto | Nusantara
Kementerian Kominfo Bersama Universitas Negeri Semarang Sosialisasikan RUU KUHP

dok: Kementerian Kominfo
Acara Sosialisasi RUU KUHP di Universitas Negeri Semarang, Kamis (3/11)

 

Perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikian disampaikan Direktur Informasi Komunikasi  Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian  Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan M.Si., yang diwakilkan oleh Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Filmon Warouw. saat membuka diskusi publik Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual). Kamis (3/11). Kegiatan yang bekerja sama dengan Universitas Negeri Semarang ini mengusung tema “Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dia menegaskan upaya pemerintah untuk merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menyelenggarakan acara Kick Off Dialog Publik RUU KUHP untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas terkait RUU KUHP.

Kemkominfo bekerja sama dengan tim RUU KUHP pun giat melaksanakan public hearing Sosialisasi RUU KUHP sebagai pemenuhan persyaratan Pasal 96 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut guna menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation.

“Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik. Sebagai penutup, semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara,” jelas Filmon, seperti tertera dalam keterangan dari pihak Kominfo.

Guru Besar Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN. menambahkan, "Karena KUHP ini usianya sudah 100 tahun lebih, maka ini juga momentum untuk melakukan pembaharuan hukum pidana kita, yang akan menjadi legacy bersama."

Ia berharap, tahun ini, pada masa sidang terakhir DPR, RUU KUHP bisa disahkan menjadi undang-undang.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H.MA., menyatakan ada lima misi RUU KUHP yakni, rekodifikasi terbuka dan terbatas.

“Sekitar 75-80% KUHP yang sekarang digunakan tetap dipertahankan akan tetapi ditambahkan pada bab terakhir yaitu bab 34, tindak-tindak pidana khusus tapi yang diambil hanya core crimes saja, terbuka karena masih membuka untuk tindak pidana lain tapi terbatas dengan serangkaian prasyarat KUHP yang termasuk tindak pidana khusus, yaitu terorisme, pelanggaran HAM berat, narkotika, korupsi, dan money laundering,” katanya.

Misi kedua, lanjut Prof. Dr. Harkristuti, yaitu demokratisasi. Ketiga, aktualisasi yaitu ketentuan yang mewadahi kondisi yang sedang terjadi saat ini, keempat, modernisasi yang mengacu pada perkembangan dalam dunia internasiona,l khususnya ketentuan yang sudah dirumuskan dalam Treaty Bodies. "Dan, terakhir yaitu harmonisasi agar KUHP tidak menyalip dan saling melengkapi satu sama lain."

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang pedoman pemidanaan yaitu, pertama, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan derajat manusia, kedua, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, dan ketiga, jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Selain pemaparan materi, acara juga diikuti oleh sesi tanya jawab oleh para peserta dan social media challenge dengan tema testimoni mengenai RUU KUHP. Acara yang diikuti oleh sekitar 110 orang peserta luring dan 380 orang peserta daring ini diselenggarakan secara hybrid di Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah dan melalui aplikasi Zoom, serta dapat disaksikan ulang kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik. (M-3)

Baca Juga

Antara

9 Negara Pamerkan Lukisan di Borobudur

👤Tosiani 🕔Minggu 24 September 2023, 23:02 WIB
Ajang Borobudur International Art Festival (BIAF) 2023 merupakan bagian dari pertukaran budaya...
Antara

Pengelolaan Sampah di Provinsi DI Yogyakarta Akan Terdesentralisasi

👤Ardi Teristi Hardi 🕔Minggu 24 September 2023, 22:52 WIB
TPA Piyungan yang saat ini digunakan oleh Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta akan...
Istimewa

Lestarikan Seni Budaya, Bupati OKU Timur Buka Festival Sebiduk Sehaluan 2023

👤Andhika Prasetyo 🕔Minggu 24 September 2023, 22:41 WIB
Dalam rangka melestarikan Seni dan Budaya di OKU Timur, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengadakan Festival Sebiduk...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya