Kamis 06 Oktober 2022, 07:00 WIB

Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan

Adiyanto | Nusantara
Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan

Dok: Kominfo
Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (5/10).

 

Sejumlah pakar hukum berharap seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat mendukung dan mendorong secepatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) di 2022. Sebab, KUHP yang digunakan saat ini merupakan peninggalan Belanda yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.

"Pengesahan RUU KUHP ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting," ujar pakar hukum dari Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN., pada acara Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu  (5/10).

Pada kegiatan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut, salah satu hal krusial dan pentingnya pengesahaan RUU KUHP adalah perubahan paradigma hukum. Perubahan yang bersifat rehabilitatif dan restoratif. "Pengesahan RUU KUHP juga amanat konstitusi," tegasnya.

Menurut Prof Benny KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini berasal dari Belanda dengan nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS). KUHP ini kemudian diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Secara umum ada empat argumentasi diungkapkan Prof. Benny yang menuntut KUHP zaman Belanda ini agar segera diganti. Pertama perubahan paradigma hukum dari paradigma retributif atau balas dendam dengan penghukuman badan, menjadi keadilan korektif (bagi pelaku), keadilan restoratif (bagi korban), serta keadilan rehabilitatif (bagi pelaku dan korban).

Kedua, RUU KUHP merupakan Amanah dari TAP MPR II/MPR/1993 tentang GBHN dan Undang-Undang 17 Tahun 2007 tentang RPJPN. Keduanya mengamanatkan mengganti peraturan perundang-undangan produk kolonial menjadi produk nasional.

“Ada Asas Hukum “Het Recht Hinkt Achter De Feiten Aan”, Hukum tertulis itu sering tertinggal dari fakta peristiwanya. KUHP ini usianya sudah lebih 107 tahun,” ujarnya.

Ketiga, secara politik hukum, KUHP (WvS), tidak mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa maupun dasar falsafah Indonesia, yaitu Pancasila. Serta keempat adalah RUU KUHP merupakan perwujudan reformasi sistem hukum pidana nasional yang menyeluruh berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa dan HAM secara universal.

Senada dengan Prof. Benny, Pakar Hukum Pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D., mengatakan ada tiga alasan penting sehingga dirinya berharap DPR RI bisa segera mengetok palu pengesahannya menjadi Undang-Undang.

Pertama, secara politis bangsa yang merdeka seperti Indonesia wajib memiliki produk hukum sendiri, dan bukan warisan kolonial Belanda. Kedua yakni kepraktisan. “Saat ini penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi masih menggunakan terjemahan KUHP yang teks aslinya saja masih bahasa belanda sehingga ada penafsiran berbeda,” katanya.

Ketiga, kata Gede, KUHP yang saat ini berlaku isinya adalah Sebagian besar pembalasan. Padahal dalam hukum pidana modern mengarah pada keadilan rehabilitatif dan restoratif.

Sementara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. pada sesi selanjutnya lebih mengulas 14 isu krusial dalam RUU KUHP. Secara khusus Ia menyoroti pasal terkait pidana mati yang diatur dalam pasal 67 dan 100 RUU KUHP, yang masih menimbulkan pro dan kontra.

"Ada dua kelompok yang soal pidana mati yakni yang  mendukung  pidana mati dan yang menolak pidana mati," katanya.

Maka itu Ia pun menegaskan jika pidana mati dalam RUU KUHP diatur sebagai pidana yang bersifat khusus, dan selalu dicantumkan  alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sosialisasi publik

Direktur Informasi  Komunikasi  Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian  Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan M.Si., saat membuka diskusi itu mengungkapkan jika RUU KUHP harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika  yang terjadi di masyarakat.

Ia pun menegaskan jika upaya tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan pembangunan hukum yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila. “Apalagi, revisi KUHP yang dimulai sejak 1970-an masih tidak kunjung terwujud sampai saat ini,” katanya.

Meski begitu, pemerintah terus membuka ruang diskusi agar RUU KUHP tersebut semakin sempurna sebelum nanti disahkan. Kementerian Kominfo, kata Bambang, telah melakukan kick off atau permulaan sosialisasi RUU KUHP pada 23 Agustus 2022 untuk memberikan pemahaman dan ruang dialog kepada masyarakat.

Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), di Kota Sorong, Papua Barat, digelar secara hybrid dan dihadiri 280 peserta online di kanal Youtube DJIKP dan 100 peserta hadir secara langsung di Hotel Rylich Panorama Kota Sorong.

Peserta diskusi berasal dari berbagai unsur seperti Masyarakat, Akademisi dan Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Pemuda dan Keagamaan, Kanwil Kumham, Lapas, dan Media. (RO/M-3)

Baca Juga

MI/Arnoldus Dhae

Polisi: Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas ke Bandara Ngurah Rai Bali Berlaku 22 September

👤Arnoldus Dhae 🕔Kamis 21 September 2023, 23:48 WIB
AKSES masuk ke Bandara Ngurah Rai Bali akhir-akhir ini dinilai terlalu macet. Banyak penumpang yang sangat terganggu karena kemacetan...
MI/Apul Iskandar

Pertahankan Penghasil Padi Terbesar, Pemkab Simalungun Perbaiki Aliran Irigasi

👤Apul Iskandar 🕔Kamis 21 September 2023, 23:44 WIB
Huta Bayuraja merupakan penghasil padi terbesar di Kabupaten Simalungun. Namun terakhir sebagian besar beralih ke jagung, dikarenakan air...
AFP

13 Rumah Sakit Daerah di Jawa Barat Terima Bantuan Ventilator

👤Sugeng Sumariyadi 🕔Kamis 21 September 2023, 23:04 WIB
UNDP Indonesia dan Croda Foundation telah menjadi mitra Pemprov Jawa Barat untuk meningkatkan akses perawatan dan pelayanan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya