Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Minta Dewan Pengawas KPK Punya Pengalaman Hukum

Putra Ananda
04/11/2019 15:42
DPR Minta Dewan Pengawas KPK Punya Pengalaman Hukum
Aziz Syamsuddin(Antara)

WAKIL Ketua DPR Aziz Syamsuddin menilai jabatan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memiliki pengalaman di bidang hukum. Sesuai dengan hasil revisi UU KPK, dirinya menegaskan bahwa Dewas sepenuhnya akan ditunjuk langsung oleh presiden.

"Cari orang yang berpengalaman di bidang hukum. Bisa saja mantan Komisioner KPK yang tentu punya experience yg cukup di bidang hukum," tutur Aziz di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4).

 

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Akan Didominasi Ahli Hukum

 

Aziz menjelaskan, kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan andaikata susunan Dewan Pengawas nantinya tidak sesuai dengan keinginan DPR. Ia eminta semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah selaku pihak yang akan menentukan Dewas.

"Kan belum dibentuk kok bilang berkalau. Hukum itu bicara kepastian, ada black or white," tuturnya.

Aziz menegaskan presiden harus mengikuti kententuan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi dalam membentuk Dewas. Bagi DPR yang paling penting, anggota Dewan Pengawas harus memiliki latar belakang yang cukup dan kompeten menguasai bidang hukum. Tidak peduli latar belakang dari parpol ataupun kalangan profesional.

"Sepanjang dia kompeten, punya latar belakang yg cukup, why not? Tanpa membatasi, punya pengalaman, punya akuntabilitas dalam dunia hukum," paparnya.

Dewan Pengawas KPK adalah bagian integral KPK bersama dengan pimpinan KPK dan pegawai KPK. Dewan yang terdiri atas lima orang tersebut memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Tugas Dewan Pengawas, antara lain, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya