Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Aziz Syamsuddin menilai jabatan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memiliki pengalaman di bidang hukum. Sesuai dengan hasil revisi UU KPK, dirinya menegaskan bahwa Dewas sepenuhnya akan ditunjuk langsung oleh presiden.
"Cari orang yang berpengalaman di bidang hukum. Bisa saja mantan Komisioner KPK yang tentu punya experience yg cukup di bidang hukum," tutur Aziz di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4).
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Akan Didominasi Ahli Hukum
Aziz menjelaskan, kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan andaikata susunan Dewan Pengawas nantinya tidak sesuai dengan keinginan DPR. Ia eminta semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah selaku pihak yang akan menentukan Dewas.
"Kan belum dibentuk kok bilang berkalau. Hukum itu bicara kepastian, ada black or white," tuturnya.
Aziz menegaskan presiden harus mengikuti kententuan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi dalam membentuk Dewas. Bagi DPR yang paling penting, anggota Dewan Pengawas harus memiliki latar belakang yang cukup dan kompeten menguasai bidang hukum. Tidak peduli latar belakang dari parpol ataupun kalangan profesional.
"Sepanjang dia kompeten, punya latar belakang yg cukup, why not? Tanpa membatasi, punya pengalaman, punya akuntabilitas dalam dunia hukum," paparnya.
Dewan Pengawas KPK adalah bagian integral KPK bersama dengan pimpinan KPK dan pegawai KPK. Dewan yang terdiri atas lima orang tersebut memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Tugas Dewan Pengawas, antara lain, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. (OL-8)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved