Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Aziz Syamsuddin menilai jabatan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memiliki pengalaman di bidang hukum. Sesuai dengan hasil revisi UU KPK, dirinya menegaskan bahwa Dewas sepenuhnya akan ditunjuk langsung oleh presiden.
"Cari orang yang berpengalaman di bidang hukum. Bisa saja mantan Komisioner KPK yang tentu punya experience yg cukup di bidang hukum," tutur Aziz di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4).
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Akan Didominasi Ahli Hukum
Aziz menjelaskan, kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan andaikata susunan Dewan Pengawas nantinya tidak sesuai dengan keinginan DPR. Ia eminta semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah selaku pihak yang akan menentukan Dewas.
"Kan belum dibentuk kok bilang berkalau. Hukum itu bicara kepastian, ada black or white," tuturnya.
Aziz menegaskan presiden harus mengikuti kententuan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi dalam membentuk Dewas. Bagi DPR yang paling penting, anggota Dewan Pengawas harus memiliki latar belakang yang cukup dan kompeten menguasai bidang hukum. Tidak peduli latar belakang dari parpol ataupun kalangan profesional.
"Sepanjang dia kompeten, punya latar belakang yg cukup, why not? Tanpa membatasi, punya pengalaman, punya akuntabilitas dalam dunia hukum," paparnya.
Dewan Pengawas KPK adalah bagian integral KPK bersama dengan pimpinan KPK dan pegawai KPK. Dewan yang terdiri atas lima orang tersebut memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Tugas Dewan Pengawas, antara lain, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved