Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo mengaku masih menggodok nama-nama Dewan Pengawas KPK yang pantas untuk menduduki jabatan itu.
''Ya saat ini untuk dewan pengawas KPK, kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam dewan pengawas KPK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, tadi siang.
Sedangkan, pelantikannya bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK periode 2019-2023 pada Desember mendatang.
Jokowi mengungkapkan, penyusunan anggota dewan pengawas KPK tidak melalui panitia seleksi (pansel) capim KPK. Presiden memilih langsung dengan mendengarkan masukan dari berbagai kalangan dan tokoh masyarakat.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," ungkap dia.
Seperti diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi polemik di tengah masyarakat. Sejumlah poin dalam rancangan revisi yang diinisiasi DPR disorot, salah satunya pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Namun Jokowi menyebut setiap lembaga negara membutuhkan pengawasan, tak terkecuali KPK. Ia pun memastikan nantinya anggota Dewan Pengawas independen karena diisi tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi. (OL-11)
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved