Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Emirsyah Satar

Dhika Kusuma Winata
01/11/2019 20:48
KPK Perpanjang Masa Penahanan Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat menjalani pemeriksaan di KPK(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Perpanjangan penahanan dilakukan sehubungan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada Garuda Indonesia.

"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari dimulai 5 November 2019 sampaI 4 Desember 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/11).

Dalam penyidikan kasus itu, penyidik KPK menemukan ada dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait dengan kasus tersebut. KPK telah mengonfirmasi soal temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara yang diduga terkait dengan tersangka.

Dalam kasus itu, Satar dan beneficial owner Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura Soetikno Soedardjo ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.

Baca juga : KPK Periksa Asisten Pribadi Istri Imam Nahrawi

Komisi sebelumnya juga memeriksa mantan Manager Administration and Finance Connaught International Sallyawati Rahardja. KPK menggali soal aliran dana ke berbagai rekening luar negeri yang diduga dimiliki Satar.

Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dollar AS atau senilai Rp20 miliar, serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Barang itu berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls-Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia. Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soedarjo, yang diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Rolls-Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office Inggris, sudah dikenai denda 671 juta pound sterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya