Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Paripurna gabungan DPR remsi mengesahkan Komisaris Jenderal Idham Aziz sebagai Kapolri. Idham Aziz akan bertugas selama 14 bulan ke depan menggantikan Jenderal (Purnawirawan) Tito Karnavian yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri.
Rapat Paripurna pengesahan Kapolri Idham Aziz dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh 4 Wakil Ketua DPR lainnya yaitu Rachmat Gobel, Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Muhaimin Iskandar.
Rapat dimulai pukul 16.00 WIB mundur 2 jam dari jadwal semula pukul 14.00 WIB.
Pengesahan Idham Aziz sebagai Kapolri di Rapat Paripurna diawali oleh laporan Ketua Komisi III Herman Hery. Herman menyampaikan laporan uji kepatutan dan uji kelayakan yang sudah dillakukan Komisi III untuk calon Kapolri Idham Aziz.
Baca juga : DPR Segera Tetapkan Idham Aziz Sebagai Kapolri
"Berdasarkan pleno, seluruh fraksi menyetujui memberhentikan Jenderal Tito Karnavian dan menyetujui Komjen Idham Azis sebagai Kapolri," kata Herman Hery.
Selanjutnya, pimpinan rapat yaitu Ketua DPR Puan Maharani langsung meneruskan laporan Herman dan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat.
"Apakah laporan Komisi III tentang fit and proper test terhadap Kapolri dapat disetujui?" kata Puan diikuti teriakan setuju dari para peserta rapat.
Setelah mendapat persetujuan, Idham maju ke area meja pimpinan dan menyalami pimpinan DPR satu per satu. Puan berharap Idham mampu menjalankam tugasnya dengan baik dan amanah.
"DPR mengucapkan selamat kepada Saudara Idham Aziz yang telah disahkan menjadi Kapolri. Kami berharap saudara bisa menjaga amanah dan bekerja dengan baik," ujar Puan. (OL-7)
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved