Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

DPR Sahkan Idham Aziz Sebagai Kapolri

Putra Ananda
31/10/2019 18:04
DPR Sahkan Idham Aziz Sebagai Kapolri
Momen pengesahan Komjen Idham Aziz sebagai kapolri dalam Rapat Paripurna DPR RI(MI/Susanto)

RAPAT Paripurna gabungan DPR remsi mengesahkan Komisaris Jenderal Idham Aziz sebagai Kapolri. Idham Aziz akan bertugas selama 14 bulan ke depan menggantikan Jenderal (Purnawirawan) Tito Karnavian yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri.

Rapat Paripurna pengesahan Kapolri Idham Aziz dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh 4 Wakil Ketua DPR lainnya yaitu Rachmat Gobel, Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Muhaimin Iskandar.

Rapat dimulai pukul 16.00 WIB mundur 2 jam dari jadwal semula pukul 14.00 WIB.

Pengesahan Idham Aziz sebagai Kapolri di Rapat Paripurna diawali oleh laporan Ketua Komisi III Herman Hery. Herman menyampaikan laporan uji kepatutan dan uji kelayakan yang sudah dillakukan Komisi III untuk calon Kapolri Idham Aziz.

Baca juga : DPR Segera Tetapkan Idham Aziz Sebagai Kapolri

"Berdasarkan pleno, seluruh fraksi menyetujui memberhentikan Jenderal Tito Karnavian dan menyetujui Komjen Idham Azis sebagai Kapolri," kata Herman Hery.

Selanjutnya, pimpinan rapat yaitu Ketua DPR Puan Maharani langsung meneruskan laporan Herman dan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat.

"Apakah laporan Komisi III tentang fit and proper test terhadap Kapolri dapat disetujui?" kata Puan diikuti teriakan setuju dari para peserta rapat.

Setelah mendapat persetujuan, Idham maju ke area meja pimpinan dan menyalami pimpinan DPR satu per satu. Puan berharap Idham mampu menjalankam tugasnya dengan baik dan amanah.

"DPR mengucapkan selamat kepada Saudara Idham Aziz yang telah disahkan menjadi Kapolri. Kami berharap saudara bisa menjaga amanah dan bekerja dengan baik," ujar Puan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya