Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR mulai memproses surat dari presiden tentang pemberhentian Kapolri Jenderal (purnawirawan) Tito Karnavian dan pengangkatan Komjen Idham Azis sebagai calon tunggal kapolri. Surat presiden tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. Aziz menyanpaikan DPR telah menerima dua surat dari presiden pertama terkait rencana pengesahan perjanjian dan kerja sama ekonomi antarnegara-negara ASEAN dan Jepang. Dan kedua surat presiden tentang Kapolri.
"Surat dengan nomor R54/Pres/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 dalam hal pemberhentian dan pengangkatan dalam hal jabatan Kapolri," ujar Aziz.
Aziz menjelaskan, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk calon tunggal Kapolri Idham Aziz mekanisme sepenuhnya akan diserahkan kepada Komisi III DPR. Pascarapat paripurna, DPR langsung melantik pimpinan dan anggota Komisi III.
"Fit and proper itu diserahkan ke pimpinan Komisi III nanti, setelah dilantik silakan meramu dan membuat mekanisme sistem dan jadwal. Iya (tugas pertama Komisi III)," tutur Aziz saat diwawancarai sebelum rapat paripurna.
Sementara itu pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Ahmad Dasco menilai Idham Aziz merupakan sosok yang tepat untuk menggantikan Tito Karnavian sebagai Kapolri. Kemampuan dan kapabilitasnya sudah terbukti sejak menjabat sebagai Kabareskrim.
"Kalau saya sebagai pribadi melihat sosok Idham Aziz memang sudah tepat untuk dicalonkan sebagai Kapolri, baik dari segi angkatan, kapabilitas dan kemampuan bekerja yang selama ini sudah kita lihat secara bersama-sama," ujarnya. (OL-8)
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved