Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan suap terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jawa Barat, yang menjerat mantan Kepala Lapas Wahid Husein.
Komisi menelisik dugaan pemberian uang kepada Wahid dengan menggali keterangan dari Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Ceno Hersusetiokartiko yang diperiksa sebagai saksi.
"Penyidik memeriksa seorang saksi yakni Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pemberian uang kepada tersangka WH (Wahid Husein)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Senin (28/10).
Dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya ialah Kepala Lapas Wahid Husein (menjabat Maret 2018), Kepala Lapas Deddy Handoko (menjabat 2016-2018), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, narapidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan narapidana Fuad Amin.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada Juli 2018 terkait jual beli izin keluar Lapas. Saat itu, tim KPK mengamankan enam orang dan menyita satu unit mobil Mitsubishi Trion Exceed hitam, satu unit mobil Mitsubihi Pajero Sport Dakkar hitam, dan uang sebesar Rp280 juta dan US$1.410.
Baca juga : KPK Korek Lagi Kasus Lapas Sukamiskin
Setelah kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni dari unsur Kepala Lapas, staf Lapas dan dua narapidana kasus korupsi dan pidana umum.
Empat orang tersangka tersebut, termasuk Wahid Husein, telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Barat.
Komisi kemudian membuka penyidikan baru lantaran menemukan fakta dan bukti lagi terkait suap pemberian fasilitas keluar lapas tersebut.
Wawan yang dibui di Lapas Sukamiskin dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara terkait perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.
Di Lapas Sukamiskin, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga mengatur keperluan izin ke luar lapas dengan memberikan suap.
Baca juga : Berawal Kepala LP Sukamiskin, Kini Jadi Penghuni
KPK menduga Wawan memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada Kepala Lapas Deddy pada 2018. Selain itu, Wawan juga diduga telah memberikan uang senilai Rp75 juta kepada Wahid Husein kurun waktu Maret-Juli 2018.
Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas Sukamiskin. Izin yang didapatkan ialah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.
Adapun Wahid Husein juga diduga meminta mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai Rp500 juta dari Rahadian Azhar. Rahadian merupakan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang bermitra dengan Lapas Sukamiskin. (OL-7)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved