Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) di halaman kantor Bea Cukai Banjarmasin pada Rabu (23/10). Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang hasil penindakan periode September 2018 hingga Januari 2019 dengan perkiraan total nilai barang Rp6,3 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah, menjelaskan bahwa peredaran barang barang yang ditegah tersebut melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Hasil penindakan menyebutkan ditemukannya modus baru dalam metode pendistribusian barang kena cukai ilegal yang beredar, yaitu pengiriman melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang. Hal itu membuat pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak,” ungkap Firman.
Meski demikian, Bea Cukai tetap mengoptimalkan jaringan informasi dan unit penindakan yang ada dan berhasil menegah upaya-upaya penyelundupan yang ada. Pemusnahan kali ini terdiri dari rokok, liquid vape, sex toys, dan suplemen tanpa izin lengkap dan tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan dari instansi terkait.
Pemusnahan BMN yang dilakukan Bea Cukai Banjarmasin tersebut merupakan upaya dalam menjamin keamanan masyarakat khususnya wilayah Kalimantan Bagian Selatan dan menimbulkan efek jera kepada para pelanggar.
Diharapkan juga dengan pemusnahan tersebut, masyarakat serta pelaku usaha untuk dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha legal. Pemusnahan itu juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal. (OL-09)
KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dikabarkan telah membatalkan pengangkatan atau penetapan 17 dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar Festival Jukung Hias Tanglong 2025 yang digelar di Sungai Martapura, land mark kota berjuluk Kota Seribu Sungai.
Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar kegiatan Baayun Maulid yang dipusatkan di kawasan mesjid bersejarah yaitu Masjid Sultan Suriansyah.
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar even tahunan Bamara Kuliner Festival 2025 (Bakul Fest) yang merupakan rangkaian Hari Jadi Kota Banjarmasin ke 499.
Adapun materi pelatihan berupa observasi medan, latihan kering (dry training) dan sesi utama SAR Exercise, yaitu simulasi penyelamatan di ketinggian secara beregu.
Permintaan pergudangan di Banjarmasin mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2025, seiring dengan transformasi kawasan industri
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved