Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kemenkumham Buka Layanan Paspor Simpatik di Plaza Semanggi

Mediaindonesia.com
25/10/2019 16:40
Kemenkumham Buka Layanan Paspor Simpatik di Plaza Semanggi
Dirjen Imigrasi Kemenhum dan HAM, Ronny Sompie membuka layanan paspor simpatik di Plaza Semanggi.(Istimewa)

DALAM rangka Hari Dharma Karyadhika 2019, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia menyelenggarakan layanan paspor simpatik di Plaza Semanggi, Jakarta, dan Mal Lippo Cikarang mulai besok atau Sabtu, 26 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2019 mulai pukul 08:00 hingga 18:00 WIB.

Layanan paspor simpatik ini diselenggarakan untuk melengkapi kegiatan Legal Expo yang diselenggarakan selam dua hari yang pembukaannya dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, di Plaza Semanggi, Jakarta, Kamis (24/10).

Untuk layanan paspor simpatik di Plaza Semanggi akan diselenggarakan di Atrium Utama, lantai UG dengan menyediakan 10  booth dengan kuota sebanyak 480 kuota setiap harinya. Layanan paspor simpatik yang akan diberikan antara lain melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku baik paspor biasa ataupun e-passport.

Sedangkan untuk layanan paspor simpatik di Mal Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, juga diselenggarakan di Atrium Utama, lantai ground. Terdapat enam booth yang siap melayani 280 kuota setiap harinya mulai dari pelayanan pembuatan paspor baru hingga penggantian paspor karena habis masa berlaku untuk paspor biasa.

Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan paspor harus mendaftar melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang dapat diunduh melalui Appstore atau Playstore.

Selain itu, pemohon yang ingin membuat paspor baru wajib membawa e-KTP, kartu keluarga, akta lahir/buku nikah/ijazah sekolah. Untuk pemohon yang ingin memperpanjang paspor wajib membawa e-KTP dan paspor lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009). Bagi para orang tua yang ingin membuat paspor anak wajib membawa e-KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akta lahir anak, buku nikah orang tua.

Nidia Niekmasari selaku Corporate PR & Reputation Management Lippo Malls Indonesia mengatakan bahwa, “Layanan paspor simpatik ini merupakan salah satu wujud komitmen Lippo Malls untuk terus mendukung Pemerintah, dengan berkolaborasi untuk menyediakan layanan publik ketengah masyarakat."

"Hal ini juga tentunya sejalan dengan kebutuhan pengunjung mal yang terus berkembang dimana pusat perbelanjaan saat ini bukan sekedar sebagai  tempat belanja, namun juga menjadi pusat kegiatan dan juga menjadi salah satu pusat pusat layanan," ujar Nidia.

“Layanan paspor simpatik yang diselenggarakan Kemenkumham yang diselenggarakan pada akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu, diharapkan juga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang sehari-harinya disibukkan dengan pekerjaan atau aktivitas lainnya tanpa menganggu aktifitas mereka sehari-hari,” tambah Nidia. (OL-09) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik