Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Wali Kota Medan Minta Uang Biayai Keluarga ke Jepang

Dhika Kusuma Winata
17/10/2019 00:08
Wali Kota Medan Minta Uang Biayai Keluarga ke Jepang
Wali kota Medan Dzulmi Eldin digiring petugas di gedung KPK(Antara/Dhemas Reviyanto)

WALI Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatannya selaku Wali Kota Medan.

Uang suap itu diduga berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Medan Isa Ansyari yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Diduga IAN (Isa Ansyari) dimintai uang tersebut karena telah diangkat sebagai kadis oleh TDE (Tengku Dzulmi Eldin). IAN sebagai kepala dinas memberikan uang sebesar Rp250 juta melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Selain menetapkan Wali Kota dan Kepala Dinas PU Medan, KPK juga menjerat Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan Syamsul Fitri Siregar. Syamsul diduga berperan meminta uang kepada sejumlah kepala dinas atas permintaan Wali Kota.

Saut mengatakan permintaan uang tersebut berkaitan dengan kunjungan kerja sang Wali Kota ke Jepang pada Juli lalu dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa.

Baca juga : KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Proyek Jalan di Kaltim

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemkot Medan, Wali Kota turut mengajak istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Keluarga Wali Kota bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

TDE (Tengku) kemudian bertemu dengan SFI (Syamsul) dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta.

Kadis PU Isa Ansyari kemudian mengirim Rp200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota.

Adapun Rp50 juta diambil secara tunai oleh seorang ajudan Wali Kota bernama Andika. Hingga saat ini, Andika masih berstatus buron karena melarikan diri saat tangkap tangan dilakukan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya