Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI didorong untuk memasukkan revisi Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2020. Pakar pemerintahan dari Institut Otonomi Daerah (I-Otda) Djohermansyah Djohan menyebutkan revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
"Dengan begitu, UU pemilunya selesai, kita harapkan paling lambat 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan berbagai detail aturan pelaksana Pemilu 2024," katanya seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan revisi UU Pemilu perlu dipercepat pascapihaknya melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Dari penelitian yang dilakukan di sejumlah wilayah, I-Otda melihat sejumlah persoalan yang harus diperbaiki dalam sejumlah aspek seperti terlalu lamanya masa kampanye, tidak efisien, beratnya beban penyelenggara, dan banyaknya korban meninggal di kalangan penyelenggara lapangan. "Kesimpulannya pemilu ini terumit, teruwet, terkompleks di dunia," ujarnya.
Pengamat politik J Kristiadi menambahkan, berdasarkan penelitian I-Otda, Pemilu 2019 kemudian dianggap merusak praktik berdemokrasi di Indonesia, seperti maraknya praktik politik uang saat masa pelaksanaan pemilu. "Politik uang ini bukan hanya inisiatif dari peserta pemilu, melainkan warga calon pemilih yang ingin jual suara. Ini sistemnya rusak-rusakan. Kalau istilah Pak JK, sesama orang partai jeruk makan jeruk," ungkapnya.
Karena itu, tambah Djohermansyah, pihaknya mengusulkan sejumlah perbaikan yang diharapkan bisa diakomodasi dalam revisi UU Pemilu mendatang. Beberapa hal yang perlu dijadikan agenda ke depan, yaitu mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup dengan sekaligus memperbaiki UU Partai Politik.
"Hal ini dilakukan agar masyarakat calon pemilih tidak banyak diracuni para caleg yang ingin membeli suara. Selain itu, ada mekanisme internal partai agar jangan hanya orang dekat ketua partai saja dicalonkan," ungkapnya.
Disebutkan, saat pertemuan Wapres Jusuf menyebutkan adanya 500 variabel yang harus diperhitungkan saat melakukan penghitungan suara. "Nah, Pak JK bilang kalau proporsional tertutup, rakyat lebih mudah memilihnya sehingga jam 5 juga selesai. Tidak seperti pemilu kemarin, yakni petugas harus bekerja selama 24 jam tanpa henti," pungkasnya. (Che/P-3)
SISTEM pemilu merupakan metode untuk mengonversi suara yang didapat peserta pemilu menjadi perolehan kursi.
Haykal menilai ada beberapa hal yang setidaknya perlu diperhatikan ke depan dalam Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada misalnya, substansi hukum tentang pemilu dan pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Dalam pandangannya, kampanye di kampus harus dilaksanakan dalam bentuk debat visi misi.
Bawaslu Lembata berjanji untuk secepatnya menelusuri, mengkaji serta merekomendasi tindakan Kepala Desa yang mengarahkan memilih caleg, kepada Bupati Lembata untuk diambil sanksi.
Sahabat Ganjar menggelar sosialisasi dan tips memaksimalkan UMKM selama Bulan Ramadan di Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (7/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved