Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

KPK Tertibkan Aset Pemda Papua Barat Senilai Rp4 Triliun

Dhikia Kusuma Winata
09/10/2019 16:40
KPK Tertibkan Aset Pemda Papua Barat Senilai Rp4 Triliun
Juru bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan dalam penertiban aset daerah dari sejumlah kegiatan pencegahan korupsi di wilayah Papua Barat.

KPK membantu pemerintah daerah menertibkan aset personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) senilai total Rp4 triliun.

"KPK menjalankan fungsi trigger mechanism melalui fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan mendorong penertiban aset bermasalah yang kali ini dilakukan di wilayah Papua Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (9/10).

Penertibantersebut merupakan rekonsiliasi dan pengalihan aset berupa tanah, gedung dan bangunan, jalan irigasi, jembatan, konstruksi dalam pekerjaan, dan aset tetap lainnya antara pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah Provinsi Papua Barat senilai Rp3,9 triliun.

Selain itu, ada juga penertiban aset dari pemerintah kabupaten/kota dampak dari pemekaran daerah. Pengalihan aset tersebut dari Pemkab Manokwari kepada empat pemda hasil pemekaran yakni Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Tambrauw, dan Pegunungan Arfak senilai Rp56,7 miliar dan dari Pemkab Sorong Selatan ke Pemkab Maybrat senilai Rp8,5 miliar.

Baca juga : KPK Kaji Tindak Lanjut setelah Mekeng Mangkir Empat kali

Febri menambahkan selain penertiban aset, sejumlah pemda tersebut juga juga melakulam penandatanganan dokumen-dokumen kerja sama di bidang pertanahan, implementasi pencatatan pajak daring, dan terkait bidang perdata serta tata usaha negara.

"Ini semua berangkat dari temuan KPK dalam pengelolaan aset pada masing-masing pemerintah daerah yang masih bermasalah. KPK bersama dengan Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional akan terus membantu Pemprov Papua Barat dan seluruh jajaran pemda di lingkungan Provinsi Papua Barat," imbuh Febri.

KPK berikutnya direncanakan akan kembali menertibkan sejumlah aset di jajaran pemda Papua Barat di antaranya berupa sertifikasi 613 bidang tanah seluas 16,3 juta meter persegi senilai sebesar Rp2,78 miliar.

Kemudian penertiban sebanyak 25 bidang tanah/bangunan dengan luas 54.561 meter persegi senilai sebesar Rp81,9 miliar dan penertiban aset kendaraan sebanyak 1.033 unit dengan nilai sebesar Rp5,3 miliar.

"Data penertiban ini masih terbatas dari beberapa pemda, yaitu Pemprov Papua Barat, Pemkab Raja Ampat, dan Pemkab Kaimana. KPK mengharapkan kerja sama dari pemda lainnya untuk menyampaikan data dan berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan di daerahnya masing-masing. Manajemen pengelolaan aset daerah yang baik akan menghindari hilangnya sejumlah aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," tandas Febri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik