Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MANTAN anggota DPR RI, Miryam S Haryani, mengaku memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkas acara pemeriksaan (BAP).
Hal tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa KTP-E Markus Mari, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
"Saya ngarang itu pak. Mengarang saya pak. Supaya cepat diperiksa sama Pak Novel saja pak," kata Miryam, Rabu (9/10).
Pengakuan Miryam terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Burhanuddin ingin memastikan kebenaran keterangan Miryam dalam perihal sejumlah anggota DPR RI yang turut menerima aliran dana korupsi dari proyek KTP-E tersebut.
Anggota Partai Hanura memberi alasan bahwa dirinya sempat mendapat penekanan dari penyidik KPK saat sedang melakukan pemeriksaan. Dia mengaku, penekanan tersebut didapat sejak dirinya menjalani pemeriksaan pertama.
"Kenapa ibu mengarangnya?," Tanya Burhanuddin. "Saya mengarangnya supaya cepat saja. Saya juga dapat penekanan dari bapak ini (Novel Baswedan)," jawab Miryam.
Diketahui, penyidik senior KPK yang dimaksud adalah Novel Baswedan. Novel menjadi koordinator tim penyidik dalam mengusut perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.
"Seingat saya waktu saya dipanggil pertama kali, saya disebut 'Bu Yani mau ditangkap' itu sekitar tahun 2010. Itu buat saya penekanan pak," ungkap Miryam.
Dalam sidang lanjutan Markus Nari, jaksa penuntut umum enghadirkan beberapa saksi di antaranya mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani, penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan jaksa Heryawan Agus.
Diketahui, Miryam merupakan terpidana atas kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara pengadaan KTP-E. Majelis hakim memvonis Miryam selama lima tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Markus dianggap sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan Miryam, yang saat itu berstatus saksi dalam persidangan untuk terdakwa Sugiharto.
Tak hanya itu, Markus juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan nilai US$1.400.000 dari proyek KTP-E. Selain itu, dia juga didakwa telah memperkaya orang lain dam koorporasi.
Atas perbuatannya Markus dianggap melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-09)
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved