Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota DPR RI, Miryam S Haryani, mengaku memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkas acara pemeriksaan (BAP).
Hal tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa KTP-E Markus Mari, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
"Saya ngarang itu pak. Mengarang saya pak. Supaya cepat diperiksa sama Pak Novel saja pak," kata Miryam, Rabu (9/10).
Pengakuan Miryam terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Burhanuddin ingin memastikan kebenaran keterangan Miryam dalam perihal sejumlah anggota DPR RI yang turut menerima aliran dana korupsi dari proyek KTP-E tersebut.
Anggota Partai Hanura memberi alasan bahwa dirinya sempat mendapat penekanan dari penyidik KPK saat sedang melakukan pemeriksaan. Dia mengaku, penekanan tersebut didapat sejak dirinya menjalani pemeriksaan pertama.
"Kenapa ibu mengarangnya?," Tanya Burhanuddin. "Saya mengarangnya supaya cepat saja. Saya juga dapat penekanan dari bapak ini (Novel Baswedan)," jawab Miryam.
Diketahui, penyidik senior KPK yang dimaksud adalah Novel Baswedan. Novel menjadi koordinator tim penyidik dalam mengusut perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.
"Seingat saya waktu saya dipanggil pertama kali, saya disebut 'Bu Yani mau ditangkap' itu sekitar tahun 2010. Itu buat saya penekanan pak," ungkap Miryam.
Dalam sidang lanjutan Markus Nari, jaksa penuntut umum enghadirkan beberapa saksi di antaranya mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani, penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan jaksa Heryawan Agus.
Diketahui, Miryam merupakan terpidana atas kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara pengadaan KTP-E. Majelis hakim memvonis Miryam selama lima tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Markus dianggap sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan Miryam, yang saat itu berstatus saksi dalam persidangan untuk terdakwa Sugiharto.
Tak hanya itu, Markus juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan nilai US$1.400.000 dari proyek KTP-E. Selain itu, dia juga didakwa telah memperkaya orang lain dam koorporasi.
Atas perbuatannya Markus dianggap melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-09)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved