Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kejaksaan Agung Nantikan Putusan Formal Kasasi MA

Golda Eksa
09/10/2019 10:50
Kejaksaan Agung Nantikan Putusan Formal Kasasi MA
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri.(Dok. Kajati DIY)

KEJAKSAAN Agung menunggu putusan resmi Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus pembobolan PT Bank Mandiri Tbk Commercial Banking Center Bandung sebesar Rp1,83 triliun.

Langkah eksaminasi belum hendak ditempuh, kendati Jaksa Agung HM Prasetyo meyakini kejahatan itu telah terbukti.

"Apakah berkas perkaranya akan dieksaminasi atau tidak, kita tetap menunggu putusan resmi kasasi dari Mahkamah Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, kepada Media Indonesia, kemarin.

Mukri mengaku hingga saat ini tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung yang menangani perkara belum menerima putusan kasasi tersebut. Prinsipnya, Korps Adhyaksa tetap perlu melihat secara cermat pertimbangan hakim yang tertuang dalam putusan kasasi itu.

Mukri menambahkan, eksaminasi merupakan hak Jaksa Agung. Namun, dalam prosesnya pendelegasian eksaminasi berada pada direktur yang menangani perkara.

Di kesempatan terpisah, Jaksa Agung menilai banyak penyimpangan dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,83 triliun itu.

Bukti terjadinya korupsi, imbuhnya, terlihat dari sisi pengajuan kredit, tambahan kredit yang didasarkan jaminan fiktif, nominal yang spektakuler, serta tidak jelas peruntukannya atau tidak sesuai dengan yang diajukan.

"Kalau memang (kasasi) ditolak, saya juga kaget. Keyakinan kami, JPU, itu perkara voltooid (terjadi tindak pidana). Kita juga belum menerima secara formal putusan kasasi itu," kata Prasetyo.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan tim JPU Kajari Bandung. Dengan demikian, 7 terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) tetap divonis bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung pada Januari 2019.

Para terdakwa meliputi Direktur PT TAB Company Rony Tedy, Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung Surya Beruna, Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung Teguh Kartika Wibowo, Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung Frans Eduard Zandstra, Head Officer PT TAB Juventius, Komite Pemutus Tingkat Pertama Bank Mandiri Totok Suharto, dan Wholesale Credit Risk Head-WCK Bandung Poerwitono Poedji Wahjono.

 

Alur kasus

Kasus bermula pada 15 Juni 2015. Kala itu Rony Tedy mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I.

Namun, dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar. Aset yang dilaporkan itu dibesarkan dari aset sebenarnya.

Walhasil, berdasarkan nota analisis pemutus kredit No CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan sehingga dengan mudah mendapat perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit Rp1,17 triliun.

Debitur PT TAB, menurut tim jaksa, juga telah menggunakan uang fasilitas kredit Rp73 miliar untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit. Uang itu sejatinya hanya boleh digunakan untuk kepentingan kredit investasi (KI) dan kredit modal kerja (KMK). (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik