Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menunggu putusan resmi Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus pembobolan PT Bank Mandiri Tbk Commercial Banking Center Bandung sebesar Rp1,83 triliun.
Langkah eksaminasi belum hendak ditempuh, kendati Jaksa Agung HM Prasetyo meyakini kejahatan itu telah terbukti.
"Apakah berkas perkaranya akan dieksaminasi atau tidak, kita tetap menunggu putusan resmi kasasi dari Mahkamah Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, kepada Media Indonesia, kemarin.
Mukri mengaku hingga saat ini tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung yang menangani perkara belum menerima putusan kasasi tersebut. Prinsipnya, Korps Adhyaksa tetap perlu melihat secara cermat pertimbangan hakim yang tertuang dalam putusan kasasi itu.
Mukri menambahkan, eksaminasi merupakan hak Jaksa Agung. Namun, dalam prosesnya pendelegasian eksaminasi berada pada direktur yang menangani perkara.
Di kesempatan terpisah, Jaksa Agung menilai banyak penyimpangan dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,83 triliun itu.
Bukti terjadinya korupsi, imbuhnya, terlihat dari sisi pengajuan kredit, tambahan kredit yang didasarkan jaminan fiktif, nominal yang spektakuler, serta tidak jelas peruntukannya atau tidak sesuai dengan yang diajukan.
"Kalau memang (kasasi) ditolak, saya juga kaget. Keyakinan kami, JPU, itu perkara voltooid (terjadi tindak pidana). Kita juga belum menerima secara formal putusan kasasi itu," kata Prasetyo.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan tim JPU Kajari Bandung. Dengan demikian, 7 terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) tetap divonis bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung pada Januari 2019.
Para terdakwa meliputi Direktur PT TAB Company Rony Tedy, Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung Surya Beruna, Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung Teguh Kartika Wibowo, Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung Frans Eduard Zandstra, Head Officer PT TAB Juventius, Komite Pemutus Tingkat Pertama Bank Mandiri Totok Suharto, dan Wholesale Credit Risk Head-WCK Bandung Poerwitono Poedji Wahjono.
Alur kasus
Kasus bermula pada 15 Juni 2015. Kala itu Rony Tedy mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I.
Namun, dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar. Aset yang dilaporkan itu dibesarkan dari aset sebenarnya.
Walhasil, berdasarkan nota analisis pemutus kredit No CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan sehingga dengan mudah mendapat perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit Rp1,17 triliun.
Debitur PT TAB, menurut tim jaksa, juga telah menggunakan uang fasilitas kredit Rp73 miliar untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit. Uang itu sejatinya hanya boleh digunakan untuk kepentingan kredit investasi (KI) dan kredit modal kerja (KMK). (P-2)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved