Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT adat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, mengadu ke DPP NasDem terkait sengketa lahan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Wakil Ketua Lembaga Adat Turunan Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtorus) Mangitua Ambarita mengatakan sengketa lahan menyebabkan perkelahian antara warga adat dan karya-wan PT TPL.
Akibat perkelahian itu, dua warga adat ditangkap Kepolisian Resor Simalungun. Tak berhenti di situ, polisi terus menyisir permukiman dan ladang dengan drone untuk mencari warga.
"Kami dicari hingga ke la-dang. Sampai kami takut untuk pulang ke rumah. Akhirnya, kami kabur meninggalkan kampung," kata Mangitua saat bercerita di depan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Martin Manurung, di Jakarta, kemarin.
Perkelahian warga dan karyawan TPL bermula saat masyarakat adat Desa Sihaporas menanam jagung di lahan industri yang telah dipanen TPL. Warga mengklaim lahan itu sebagai tanah adat milik Lamtorus. TPL juga kukuh lahan tersebut dipinjamkan negara. Konflik pecah yang berujung penangkapan dua warga adat Desa Sihaporas, yakni Thomson Ambarita dan Jhonni Ambarita, pada 16 September.
"Harapan kami hanya di sini. Kami yakin NasDem bisa menyelesaikan masalah di sana karena kami dengar NasDem merespons masalah masyarakat," ujar Mangitua.
Ia meminta NasDem membantu menyelesaikan sengketa lahan di sana. Dia juga minta NasDem membantu menangguhkan penahanan dua warga adat.
"Kalau bisa, dua orang itu ditangguhkan. Anaknya masih kecil-kecil. Kami akan tetap patuh terhadap hukum, tapi ingin hukum yang adil," ujar dia.
Lebih lanjut, Mangitua menjelaskan bahwa lahan seluas 2.046 hektare yang dipakai oleh PT TPL merupakan tanah adat di desanya.
Pada 1910-an tanah itu di-pinjamkan kepada Belanda untuk dijadikan hutan pinus. Ketika Indonesia merdeka, Belanda meninggalkan lahan itu dan pemerintah memasukkan sebagai kawasan hutan. Pada 1990-an, pemerintah memberikan lahan itu sebagai konsesi hutan tanaman industri kepada TPL.
Sejak saat itu, konflik lahan antara masyarakat adat dan TPL terus terjadi. Warga diiming-imingi 150 hektare tanah adat dengan syarat menandatangani surat pernyataan. Surat itu menyatakan lahan itu bukan milik nenek moyang mereka. Selain itu, mereka tidak boleh menuntut. Namun, tawaran itu ditolak oleh warga. (Medcom/P-4)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Sekolah lapang memerlukan dukungan dan kemitraan berbagai pihak agar fokus utama dalam pemberdayaan masyarakat bisa tercapai.
Masyarakat adat Dayak tidak bisa dipisahkan dari alam, dari hutan, dari sungai dengan memanfaatkan sumber daya alam di sekitarnya tetapi sekaligus menjaga dan merawatnya.
Jaga Kekondusifan di Bumi Melayu, Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi
SRI Sultan Hamengku Buwono X turut hadir dalam acara resepsi pernikahan Stevi Harman dan Mario Pranda yang digelar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.
Dia harap suasana keakraban tetap terjalin. Selain itu, tidak saling menjelekkan dan memaki.
Gelar Tadulako yang diterima oleh Hermansyah ditandai dengan pemasangan Siga, ikat kepala yang jadi simbol kebesaran masyarakat adat Kaili.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved