Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MASYARAKAT adat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, mengadu ke DPP NasDem terkait sengketa lahan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Wakil Ketua Lembaga Adat Turunan Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtorus) Mangitua Ambarita mengatakan sengketa lahan menyebabkan perkelahian antara warga adat dan karya-wan PT TPL.
Akibat perkelahian itu, dua warga adat ditangkap Kepolisian Resor Simalungun. Tak berhenti di situ, polisi terus menyisir permukiman dan ladang dengan drone untuk mencari warga.
"Kami dicari hingga ke la-dang. Sampai kami takut untuk pulang ke rumah. Akhirnya, kami kabur meninggalkan kampung," kata Mangitua saat bercerita di depan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Martin Manurung, di Jakarta, kemarin.
Perkelahian warga dan karyawan TPL bermula saat masyarakat adat Desa Sihaporas menanam jagung di lahan industri yang telah dipanen TPL. Warga mengklaim lahan itu sebagai tanah adat milik Lamtorus. TPL juga kukuh lahan tersebut dipinjamkan negara. Konflik pecah yang berujung penangkapan dua warga adat Desa Sihaporas, yakni Thomson Ambarita dan Jhonni Ambarita, pada 16 September.
"Harapan kami hanya di sini. Kami yakin NasDem bisa menyelesaikan masalah di sana karena kami dengar NasDem merespons masalah masyarakat," ujar Mangitua.
Ia meminta NasDem membantu menyelesaikan sengketa lahan di sana. Dia juga minta NasDem membantu menangguhkan penahanan dua warga adat.
"Kalau bisa, dua orang itu ditangguhkan. Anaknya masih kecil-kecil. Kami akan tetap patuh terhadap hukum, tapi ingin hukum yang adil," ujar dia.
Lebih lanjut, Mangitua menjelaskan bahwa lahan seluas 2.046 hektare yang dipakai oleh PT TPL merupakan tanah adat di desanya.
Pada 1910-an tanah itu di-pinjamkan kepada Belanda untuk dijadikan hutan pinus. Ketika Indonesia merdeka, Belanda meninggalkan lahan itu dan pemerintah memasukkan sebagai kawasan hutan. Pada 1990-an, pemerintah memberikan lahan itu sebagai konsesi hutan tanaman industri kepada TPL.
Sejak saat itu, konflik lahan antara masyarakat adat dan TPL terus terjadi. Warga diiming-imingi 150 hektare tanah adat dengan syarat menandatangani surat pernyataan. Surat itu menyatakan lahan itu bukan milik nenek moyang mereka. Selain itu, mereka tidak boleh menuntut. Namun, tawaran itu ditolak oleh warga. (Medcom/P-4)
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
SRI Sultan Hamengku Buwono X turut hadir dalam acara resepsi pernikahan Stevi Harman dan Mario Pranda yang digelar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.
Dia harap suasana keakraban tetap terjalin. Selain itu, tidak saling menjelekkan dan memaki.
Gelar Tadulako yang diterima oleh Hermansyah ditandai dengan pemasangan Siga, ikat kepala yang jadi simbol kebesaran masyarakat adat Kaili.
KETUA Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kalbar Chairil Effendy mengungkapkan Festival Budaya Melayu ke-13 pada 19-23 Oktober 2024 akan melibatkan lembaga adat budaya Melayu serumpun
Mantan Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahasa Bali terancam punah.
Persetujuan atas adanya alih fungsi lahan pada hutan seharusnya melibatkan masyarakat adat yang dapat diwakili oleh para tetua adat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved