Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan mengkaji dan mempelajari rekomendasi usulan amendemen terbatas UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan saat ini ke 10 pimpinan MPR saat ini sedang menimbang perlu tidaknya pelaksanaan amendemen terbatas UUD 45.
"Rekomendasi pasti akan kita pelajari dulu bersama 9 pimpinan yang lain," tutur Bamsoet di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Bamsoet melanjutkan, MPR juga akan membuka ruang kepada publik dan pihak-pihak terkait untuk sama-sama mempertimbangkan kebutuhan amendemen terbatas UUD 45. Dengan begitu, Bamsoet berharap, apapun keputusan MPR terkait amendemen UUD 45 nantinya dapat didukung oleh seluruh masyarakat.
"Kita juga membuka ruang lagi kepada masyarakat untuk memberikan masukan. Saya pastikan MPR tidak akan grasa grusu," tuturnya.
Baca juga: Utamakan Musyawarah, MPR Susun Alat Kelengkapan Majelis
Hingga saat ini, Bamsoet mengaku belum memiliki pandangan atau sikap apaun terkait amendemen terbatas UUD 45 utamanya yang terkait dengan pemilih presiden langsung ataupun tidak langsung. Bamsoet meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak terburu-buru menanggapi dinamika terkait amendemen terbatas.
"Ini soal masa depan bangsa. Jadi kita harus betul-betul cermat dan tidak perlu terburu-buru. Kita menjaga konstitusi ini menjaga pancasila tetap utuh dan ideologi yang kita junjung ini bisa kita pertahankan termasuk juga MPR," paparnya. (OL-5)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved