Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ketua MPR Minta Tak Ada Demo Saat Pelantikan Presiden

Putra Ananda
08/10/2019 14:17
Ketua MPR Minta Tak Ada Demo Saat Pelantikan Presiden
KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).(ANTARA/Nova Wahyudi)

KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap tidak ada unjuk rasa yang dilakukan saat prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober mendatang.

Bamsoet meminta semua pihak menghormati peristiwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang sah secara konstitusional.

"Saya berharap kepada adik-adik mahasiswa untuk mengurungkan niat demo karena harus menghormati peristiwa pelantikan presiden nanti. Karena peristiwa itu sangat sakral bagi bangsa kita dan akan disaksikan oleh dunia," tutur Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).

Bamsoet menuturkan, MPR telah mengundang perwakilan-perwakilan kepala negara lain untuk turut hadir mengikuti proses pelantikan presiden dan wakil presiden.

Demi nama baik bangsa di mata dunia, Bamsoet meminta agar mahasiswa tidak melakukan demo besar-besaran yang berpotensi menimbulkan kericuhan.

"Mari kita utamakan nama baik bangsa," tuturnya.

Bamsoet melanjutkan, sebagai ketua MPR dirinya siap pasang badan menghalau upaya-upaya yang ingin menggagalkan prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden.

Jangan ada upaya-upaya untuk melengserkan pemerintahan terpilih di tengah jalan karena hal tersebut dapat merugikan kestabilan politik, keamanan, dan ekonomi Idonesia sebagai suatu bangsa.

"Jadi haru kita pertahankan sampai akhir jabatan. Ini harus menjadi kesepakatan bangsa kita," ujarnya.

Bamsoet menilai, tuntutan para mahasiswa terkait penundaan pengesahan Revisi Rancangan Kitah Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dituruti oleh DPR periode 2014-2019. Terkait tuntutan untuk membatalkan revisi UU KPK, Bamsoet menilai demo tersebut tidak tepat jika ditujukan kepada DPR.

"Iya keliru kalau demonya ke DPR karena soal UU KPK itu adanya di MK kalau sudah ada yang menggugat itu," paparnya.

Terkait tuntutan penerbitan Perppu KPK dari presiden, Bamsoet menuturkan Perppu sepenuhnya merupakan domain presiden. Bamsoet menyarankan setiap pihak yang tidak sepakat dengan hasil revisi UU KPK bisa mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi salah alamat kalau demonya ke DPR karena tugas DPR sudah selesai," jelasnya. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya