Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DEMONSTRASI oleh berbagai pihak dalam waktu terakhir dinilai semakin rawan diboncengi atau ditunggangi 'penumpang gelap' yang ingin memanfaatkan situasi dan memperkeruh suasana.
Ketua Gerakan lndonesia untuk Jokowi (Gijow), Ates, di Jakarta, Senin (7/10), mengingatkan, siapa pun yang ingin melakukan aksi agar berhati-hati.
"Adanya 'penumpang gelap' yang mempunyai agenda lain dan berusaha untuk membuat kekacauan harus ditindak tegas," kata Ates.
Oleh karena itu, kelompok pendukung Jokowi ini mendukung polisi bertindak dalam menangani kemungkinan adanya oknum-oknum yang memancing di air keruh dan memperburuk keadaan.
Mereka juga mengapresiasi langkah polisi yang telah bersikap tegas dalam menangani oknum perusuh dalam demontrasi yang terjadi di sejumlah tempat dalam beberapa waktu terakhir.
Ates mengatakan, tindakan tegas polisi untuk menjaga ketertiban dan untuk mengantisipasi kemungkinan ada kerusuhan yang bisa terjadi akibat adanya pihak tertentu yang tidak ingin aksi itu berjalan damai. Meski begitu, jatuhnya korban mahasiswa di Kendari saat terjadi demonstrasi juga mengundang keprihatinannya.
Baca juga: ReJo Minta Jangan Tekan Jokowi Terbitkan Perppu KPK
"Jika ada aparat yang memang terbukti melanggar prosedur ya seyogyanya diberikan sanksi sesuai aturan yang ada," katanya.
Kelompok pendukung Jokowi ini mengakui menangani demonstrasi besar yang terjadi serentak di berbagai kota tentu tidak mudah, harus dengan disiplin dan ketaatan pada komando agar tidak memicu kekacauan yang berkepanjangan.
"Dan apa yang telah dilakukan segenap aparat kepolisian dalam menangani hal itu semata-mata agar tidak melebar menjadi aksi pengrusakan dan kerusuhan oleh para pembonceng yang tidak bertanggung jawab. Tindakan Polri patut diapresiasi," katanya.
Kelompok pendukung Jokowi ini pun kembali mengingatkan aksi-aksi yang rentan diboncengi oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi mungkin masih berlanjut.
"Maka untuk itu kami mendukung langkah tegas Polri untuk menindak aksi-aksi yang menjurus pada tindak kekerasan, pengrusakan atau kerusuhan demi tegaknya hukum dan rasa aman segenap warga," katanya. (OL-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved