Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOALISI Masyarakat Sipil Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih komitmen Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Nawacita mengenai keberpihakan dalam pemberantasan korupsi.
Koalisi berharap presiden menguatkan KPK dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK unuk membatalkan undang-undang baru hasil revisi.
"Kami menuntut agar pemerintah mendukung langkah presiden untuk menerbitkan Perppu KPK dan kembali memberlakukan UU Nomor 30 Tahun 2002," ujar kata anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Minggu (6/10).
Ia menegaskan perppu merupakan hak konstitusional Jokowi. Menurutnya, tidak perlu ada anggapan penerbitan perppu melanggar hukum, apalagi ancaman pemakzulan.
Menurutnya, syarat penerbitan perppu sudah terpenuhi. Perppu dinilai akan mengatasi permasalahan hukum mengenai UU KPK hasil revisi.
Baca juga : KPK Siapkan Dua Tim Transisi Analisis Materi UU Baru
"Syarat penerbitan Perppu UU KPK hasil revisi telah terpenuhi sesuai syarat obyektif yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009," imbuh Kurnia.
Putusan MK tersebut, lanjutnya, menyebutkan ada tiga syarat yang harus terpenuhi yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa.
Kurnia menegaskan UU KPK hasil revisi mengandung sejumlah masalah. Antara lain soal Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pencabutan status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Narasi yang didengungkan mengenai penguatan KPK melalui revisi tidak benar karena KPK. Presiden harus membuktikan janji yang dituangkan dalam Nawacita," ujarnya. (OL-7)
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo Subianto selama 100 hari menjabat tak mengekang kebebasan masyarakat sipil.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Aria mengungkapkan tantangan demokrasi Indonesia pada pemerintahan Prabowo ke depan semakin berat, khususnya dalam memulihkan integritas kelembagaan
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved