Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Ragu Terbitkan Perppu KPK

Dhika Kusuma Winata
06/10/2019 16:00
Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Ragu Terbitkan Perppu KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana(MI/Susanto)

KOALISI  Masyarakat Sipil Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih komitmen Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Nawacita mengenai keberpihakan dalam pemberantasan korupsi.

Koalisi berharap presiden menguatkan KPK dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK unuk membatalkan undang-undang baru hasil revisi.

"Kami menuntut agar pemerintah mendukung langkah presiden untuk menerbitkan Perppu KPK dan kembali memberlakukan UU Nomor 30 Tahun 2002," ujar kata anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Minggu (6/10).

Ia menegaskan perppu merupakan hak konstitusional Jokowi. Menurutnya, tidak perlu ada anggapan penerbitan perppu melanggar hukum, apalagi ancaman pemakzulan.

Menurutnya, syarat penerbitan perppu sudah terpenuhi. Perppu dinilai akan mengatasi permasalahan hukum mengenai UU KPK hasil revisi.

Baca juga : KPK Siapkan Dua Tim Transisi Analisis Materi UU Baru

"Syarat penerbitan Perppu UU KPK hasil revisi telah terpenuhi sesuai syarat obyektif yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009," imbuh Kurnia.

Putusan MK tersebut, lanjutnya, menyebutkan ada tiga syarat yang harus terpenuhi yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa.

Kurnia menegaskan UU KPK hasil revisi mengandung sejumlah masalah. Antara lain soal Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pencabutan status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Narasi yang didengungkan mengenai penguatan KPK melalui revisi tidak benar karena KPK. Presiden harus membuktikan janji yang dituangkan dalam Nawacita," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya