Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih komitmen Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Nawacita mengenai keberpihakan dalam pemberantasan korupsi.
Koalisi berharap presiden menguatkan KPK dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK unuk membatalkan undang-undang baru hasil revisi.
"Kami menuntut agar pemerintah mendukung langkah presiden untuk menerbitkan Perppu KPK dan kembali memberlakukan UU Nomor 30 Tahun 2002," ujar kata anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Minggu (6/10).
Ia menegaskan perppu merupakan hak konstitusional Jokowi. Menurutnya, tidak perlu ada anggapan penerbitan perppu melanggar hukum, apalagi ancaman pemakzulan.
Menurutnya, syarat penerbitan perppu sudah terpenuhi. Perppu dinilai akan mengatasi permasalahan hukum mengenai UU KPK hasil revisi.
Baca juga : KPK Siapkan Dua Tim Transisi Analisis Materi UU Baru
"Syarat penerbitan Perppu UU KPK hasil revisi telah terpenuhi sesuai syarat obyektif yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009," imbuh Kurnia.
Putusan MK tersebut, lanjutnya, menyebutkan ada tiga syarat yang harus terpenuhi yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa.
Kurnia menegaskan UU KPK hasil revisi mengandung sejumlah masalah. Antara lain soal Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pencabutan status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Narasi yang didengungkan mengenai penguatan KPK melalui revisi tidak benar karena KPK. Presiden harus membuktikan janji yang dituangkan dalam Nawacita," ujarnya. (OL-7)
KPU proses penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu atau legal drafting akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilakukan secara terbuka.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer dari wilayah dan urusan sipil, dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved