Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bamsoet Diupayakan Dipilih lewat Musyawarah Mufakat

Putra Ananda
03/10/2019 18:41
Bamsoet Diupayakan Dipilih lewat Musyawarah Mufakat
Suasana sidang paripurna MPR dengan agenda pemilihan pimpinan MPR(MI/Susanto)

POLITIKUS Partai Golkar Bambang Soesatyo hampir dipastikan akan menduduki jabatan ketua MPR RI. Hal itu karena ia telah mengantongi dukungan dari 8 fraksi dari 10 fraksi yang ada di MPR RI.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan, dengan dukungan mayoritas tersebut, ia meyakini  mekanisme pengambilan keputusan pemilhan Ketua MPR akan dilakukan melalui sistem musyawarah untuk mufakat.

Ia pun menegaskan, 8 fraksi telah solid mendukung Bamsoet, panggilan akrab Bambang, untuk menjadi ketua MPR.

Meski demikian, ia tidak menampik masih ada kengototan fraksi Partai Gerindra untuk memajukan Ahmad Muzani sebagai ketua MPR RI.

"Hanya Gerindra. Saat ini sedang berbicara dengan Pak Bambang untuk diselesaikan," tuturnya di gedung DPR/MPR, Kamis (3/10).

Baca juga : NasDem: Delapan Fraksi Solid Dukung Bamsoet

Rapat Paripurna penetapan dan pelantikan ketua MPR dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB malam ini. Johnny menyebut rapat tersebut akan mengesahkan Bamsoet menjadi Ketua MPR. Saat ini Bamsoet telah mengantongi dukungan 335 suara dari jumlah 711 anggota MPR.

"Sebetulnnya kalau rapat paripurna sudah bisa dilakukan sekarang, kalau mengacu pada voting dan hasilnya kita sudah tahu. Sudah bisa kita perkirakan," kata Plate.

Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru direvisi menyatakan pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Jumlah itu terdiri dari perwakilan sembilan fraksi dan satu unsur DPD.

Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan. Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR.

UU MD3 tidak mengatur ketentuan bahwa parpol dengan perolehan suara maupun kursi terbanyak berhak menduduki kursi Ketua MPR. Pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui mekanisme musyawarah.

Jika tidak tercapai kata mufakat, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan voting. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya