Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Jaksa Urai Rantai Suap Gubernur Kepri

M Iqbal Al Machmudi
03/10/2019 09:50
Jaksa Urai Rantai Suap Gubernur Kepri
Terdakwa kasus dugaan suap kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun, Abu Bakar meninggalkan ruangan.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

DUA pengusaha, Abu Bakar dan Kock Meng, didakwa menyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan S$11 ribu (sekitar Rp112 juta). Tujuannya untuk mendapatkan izin prinsip pemanfaaatan ruang laut.

"Terdakwa Abu Bakar bersama-sama dengan Kock Meng memberi uang Rp45 juta dan S$11 ribu kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yadyn, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Uang Rp45 juta diserahkan saat Abu Bakar mengenal Kock Meng sebagai pengusaha pada September 2018. Ketika itu Kock ingin mengurus izin pendirian restoran di daerah Tanjung Playu tapi belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Abu mengaku mengenal Budy di Pemprov Kepri. Lalu, pada Oktober 2018, Abu dan Kock menemui Budy di kantornya untuk mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Kock mengajukan izin di Tanjung Playu, Batam, seluas 50 ribu meter persegi, sedangkan Abu mengajukan 20 ribu meter persegi di Jembatan Lima, Barelang, Batam.

Budy menyampaikan syarat pengajuan izin ada biaya pengurusan Rp50 juta dan disetujui Abu dan Kock. Uang lalu diberikan Kock melalui Abu di Pelabuhan Sijantung, Batam. Selanjutnya, Abu menyerahkan Rp45 juta kepada Budy di rumah Edy. Sisa dana Rp5 juta digunakan Abu sebagai biaya operasional.

Setelah menerima uang dari Abu, Budy menyerahkan uang tersebut kepada Edy. Hasilnya, izin prinsip pemanfaatan laut untuk Abu dan Kock ditandatangani Gubernur Kepri Nurdin Basirun. "Edy kemudian menggunakan uang Rp45 juta itu untuk kepentingan Nurdin saat kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan makan bersama dengan rombongan. Edy melakukan pembayaran untuk kegiatan tersebut sepengetahuan Nurdin," urai jaksa Yadyn. 

 

Perpanjangan penahanan

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan tersangka dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra. Penahanan mantan politikus PDIP yang sebelumnya anggota DPR itu diperpanjang untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra) diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 5 November 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.

Secara bersamaan, KPK juga memperpanjang penahanan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto. Penahahan mereka juga berlangsung hingga 5 November 2019.

Dalam kasus itu, terdapat enam tersangka. Mereka ialah Dhamantra, Mirawati, Elviyanto, serta tiga pihak swasta yang diduga memberi suap, yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Sebelumnya, KPK menetapkan masa penahanan keenam tersangka itu berlangsung hingga 6 Oktober 2019.

Dalam kasus itu, Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. (Dhk/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik