Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA pengusaha, Abu Bakar dan Kock Meng, didakwa menyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan S$11 ribu (sekitar Rp112 juta). Tujuannya untuk mendapatkan izin prinsip pemanfaaatan ruang laut.
"Terdakwa Abu Bakar bersama-sama dengan Kock Meng memberi uang Rp45 juta dan S$11 ribu kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yadyn, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Uang Rp45 juta diserahkan saat Abu Bakar mengenal Kock Meng sebagai pengusaha pada September 2018. Ketika itu Kock ingin mengurus izin pendirian restoran di daerah Tanjung Playu tapi belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.
Abu mengaku mengenal Budy di Pemprov Kepri. Lalu, pada Oktober 2018, Abu dan Kock menemui Budy di kantornya untuk mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Kock mengajukan izin di Tanjung Playu, Batam, seluas 50 ribu meter persegi, sedangkan Abu mengajukan 20 ribu meter persegi di Jembatan Lima, Barelang, Batam.
Budy menyampaikan syarat pengajuan izin ada biaya pengurusan Rp50 juta dan disetujui Abu dan Kock. Uang lalu diberikan Kock melalui Abu di Pelabuhan Sijantung, Batam. Selanjutnya, Abu menyerahkan Rp45 juta kepada Budy di rumah Edy. Sisa dana Rp5 juta digunakan Abu sebagai biaya operasional.
Setelah menerima uang dari Abu, Budy menyerahkan uang tersebut kepada Edy. Hasilnya, izin prinsip pemanfaatan laut untuk Abu dan Kock ditandatangani Gubernur Kepri Nurdin Basirun. "Edy kemudian menggunakan uang Rp45 juta itu untuk kepentingan Nurdin saat kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan makan bersama dengan rombongan. Edy melakukan pembayaran untuk kegiatan tersebut sepengetahuan Nurdin," urai jaksa Yadyn.
Perpanjangan penahanan
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan tersangka dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra. Penahanan mantan politikus PDIP yang sebelumnya anggota DPR itu diperpanjang untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra) diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 5 November 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.
Secara bersamaan, KPK juga memperpanjang penahanan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto. Penahahan mereka juga berlangsung hingga 5 November 2019.
Dalam kasus itu, terdapat enam tersangka. Mereka ialah Dhamantra, Mirawati, Elviyanto, serta tiga pihak swasta yang diduga memberi suap, yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Sebelumnya, KPK menetapkan masa penahanan keenam tersangka itu berlangsung hingga 6 Oktober 2019.
Dalam kasus itu, Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. (Dhk/P-3)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, secara aktif mendorong Kwarda Pramuka Jawa Tengah untuk lebih terlibat dalam kegiatan yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu pun sempat blusukan menyusuri gang Kampung Babakan Ampera yang dihuni 1.327 Kepala Keluarga (KK
Tiga mantan gubernur di tiga provinsi belum menjadi pilihan mayoritas publik
Perayaan HUT ke-497 Kota Jakarta ini mengangkat tema Jakarta Kota Global Berjuta Pesona.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu saat kembali atau balik ke Jakarta setelah merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah di kampung halaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved