Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DUA pengusaha, Abu Bakar dan Kock Meng, didakwa menyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan S$11 ribu (sekitar Rp112 juta). Tujuannya untuk mendapatkan izin prinsip pemanfaaatan ruang laut.
"Terdakwa Abu Bakar bersama-sama dengan Kock Meng memberi uang Rp45 juta dan S$11 ribu kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yadyn, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Uang Rp45 juta diserahkan saat Abu Bakar mengenal Kock Meng sebagai pengusaha pada September 2018. Ketika itu Kock ingin mengurus izin pendirian restoran di daerah Tanjung Playu tapi belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.
Abu mengaku mengenal Budy di Pemprov Kepri. Lalu, pada Oktober 2018, Abu dan Kock menemui Budy di kantornya untuk mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Kock mengajukan izin di Tanjung Playu, Batam, seluas 50 ribu meter persegi, sedangkan Abu mengajukan 20 ribu meter persegi di Jembatan Lima, Barelang, Batam.
Budy menyampaikan syarat pengajuan izin ada biaya pengurusan Rp50 juta dan disetujui Abu dan Kock. Uang lalu diberikan Kock melalui Abu di Pelabuhan Sijantung, Batam. Selanjutnya, Abu menyerahkan Rp45 juta kepada Budy di rumah Edy. Sisa dana Rp5 juta digunakan Abu sebagai biaya operasional.
Setelah menerima uang dari Abu, Budy menyerahkan uang tersebut kepada Edy. Hasilnya, izin prinsip pemanfaatan laut untuk Abu dan Kock ditandatangani Gubernur Kepri Nurdin Basirun. "Edy kemudian menggunakan uang Rp45 juta itu untuk kepentingan Nurdin saat kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan makan bersama dengan rombongan. Edy melakukan pembayaran untuk kegiatan tersebut sepengetahuan Nurdin," urai jaksa Yadyn.
Perpanjangan penahanan
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan tersangka dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra. Penahanan mantan politikus PDIP yang sebelumnya anggota DPR itu diperpanjang untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra) diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 5 November 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.
Secara bersamaan, KPK juga memperpanjang penahanan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto. Penahahan mereka juga berlangsung hingga 5 November 2019.
Dalam kasus itu, terdapat enam tersangka. Mereka ialah Dhamantra, Mirawati, Elviyanto, serta tiga pihak swasta yang diduga memberi suap, yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Sebelumnya, KPK menetapkan masa penahanan keenam tersangka itu berlangsung hingga 6 Oktober 2019.
Dalam kasus itu, Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. (Dhk/P-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, secara aktif mendorong Kwarda Pramuka Jawa Tengah untuk lebih terlibat dalam kegiatan yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu pun sempat blusukan menyusuri gang Kampung Babakan Ampera yang dihuni 1.327 Kepala Keluarga (KK
Tiga mantan gubernur di tiga provinsi belum menjadi pilihan mayoritas publik
Perayaan HUT ke-497 Kota Jakarta ini mengangkat tema Jakarta Kota Global Berjuta Pesona.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu saat kembali atau balik ke Jakarta setelah merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah di kampung halaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved