ALUMNI Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dari berbagai angkatan memberikan pernyataan sikap atas perkembangan terkini mengenai situasi hukum dan politik di Indonesia.
Ada 5 pernyataan sikap untuk meminta semua pihak menjaga dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyikapi berbagai hal yang terjadi baru-baru ini.
Pernyataan sikap tersebut didukung lebih dari 190 alumni FHUI lintas generasi mulai angkatan 1969 sampai 2016, baik dari tingkat S-1, S-2, magister kenotariatan, hingga doktoral.
Para alumni FHUI yang mendukung pernyataan sikap ini memiliki latar belakang dari beragam profesi seperti akademisi, pejabat publik, advokat, notaris, pengusaha, dan lainnya.
Koordinator Gerakan Sikap Alumni FHUI Melli Darsa mengatakan hukum harus dijadikan sebagai panglima tertinggi yang harus dihormati agar penyampaian aspirasi dapat berjalan lebih baik lagi.
Melli mengatakan alumni sebuah universitas ialah bagian tidak terpisahkan dari civil society. Hanya saja, seringkali birokrasi yang mengikat asosiasi resmi telah membuat sejumlah anggotanya tidak selalu dapat menyalurkan pendapat mereka.
"Pernyataan sikap bersama saya fasilitasi agar keprihatinan dan keresahan yang mungkin dirasakan sebagian besar dari silent majority dari keluarga alumni bisa disuarakan," jelas Melli.
Hal senada diungkapkan Timbul Thomas Lubis, alumni FHUI angkatan 1969 yang menjadi praktisi hukum. Kericuhan yang terjadi pada aksi demonstrasi baru-baru ini karena berbagai pihak belum menjalankan proses demokrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi adalah hal yang wajar. Tetapi, yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Unjuk rasa ialah salah satu hak asasi yang dijamin undang-undang. pelaksanaannya pun dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu dan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Timbul.
Nadia Nasoetion, alumni FHUI angkatan 1993 yang juga praktisi hukum, turut menambahkan bahwa menyampaikan aspirasi ialah hak setiap warga negara dan patut diapresiasi sepanjang dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Melihat aksi unjuk rasa mahasiswa yang baru terjadi, pemerintah perlu menyediakan wadah yang lebih efektif sehingga aspirasi mahasiswa dapat disampaikan dengan baik tanpa perlunya aksi unjuk rasa di jalanan." (Gol/P-1)