Diapresiasi, Uji Materi UU KPK oleh Mahasiswa

M Iqbal Al Machmudi
01/10/2019 07:50
Diapresiasi, Uji Materi UU KPK oleh Mahasiswa
18 orang mahasiswa mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

LANGKAH 18 mahasiswa yang mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  hasil revisi ke Mahkamah Konstistusi diapresiasi.

"Kami mengapresiasi langkah mahasiswa. Kita apresiasi mekanisme konstitusional, bila dianggap melanggar UUD '45, silakan diuji-materi ke MK. Itu ada nilai plusnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, jika presiden ingin mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), keputusannya diserahkan kepada presiden. "Hak prerogatif presiden kalau ingin mengeluarkan perppu."

Ahmad Riza mengatakan sikap Partai Gerindra sudah jelas, yakni memberikan penguatan kepada KPK untuk memberantas korupsi.

"Pak Prabowo (Ketua Umum Partai Gerindra) tegas, harus memerangi korupsi, berbagai upaya pemberantasan korupsi termasuk mendukung keberadaan KPK yang kuat, bersih, netral, dan independen dalam rangka pembatasan korupsi dan jangan pandang bulu," tutupnya

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Christina Aryani menegaskan seluruh pihak perlu menjunjung mekanisme hukum dalam menyikapi UU KPK yang baru disahkan pemerintahan dan DPR.

"Lebih baik dilakukan judicial review daripada mengeluarkan perppu. Syarat perppu itu hal ihwal kegentingan memaksa. MK pernah memberikan parameter kegentingan memaksa itu, yang antara lain bermakna terdapat kekosongan hukum, kekosongan tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU karena prosedurnya akan terlalu lama," paparnya, kemarin.

Dalam persidangan perdana uji materi di MK, sejumlah hakim meminta pemohon memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari kerja. Perbaikan yang harus dilakukan seperti penomoran UU KPK hasil revisi dan kerugian pemohon atas UU KPK hasil revisi tersebut.

"Yang pokok, apa kerugian dari para pemohon, hak konstitusional apa yang kemudian dirugikan akibat berlakunya norma dari ketentuan yang sudah mengikat itu. Itu diuraikan," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

 

Tunggu Presiden

Sementara itu, sejumlah partai politik menyatakan belum bisa menentukan sikap karena menunggu kepastian Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pakar hukum tata negara I Gede Panca Astawa menilai Presiden Jokowi harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan perppu KPK.

"Presiden tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu undang-undang. Hanya pengadilan yang punya wewenang membatalkan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," ujarnya, kemarin.

Gede melanjutkan, ketika menerbitkan perppu, Presiden Jokowi bisa dianggap bertindak tanpa wewenang (onbevoegdheid) atau abuse of power yang akan berujung pada impeachment. "Kalau Presiden harus menerbitkan perppu, isinya berupa penundaan berlakunya revisi UU KPK, bukan pembatalan." 

Presiden, kata dia, memang punyak hak untuk mengeluarkan perppu,tetapi sifatnya apabila terjadi kegentingan yang memaksa atau mendesak.

"Apanya yang mendesak? Apakah ada kekosongan pimpinan KPK saat ini? Jawabannya tidak, lima orang masih ada atau lengkap," ujar guru besar Universitas Padjadjaran Bandung itu. (Uta/Cah/RF/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya