Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH 18 mahasiswa yang mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi ke Mahkamah Konstistusi diapresiasi.
"Kami mengapresiasi langkah mahasiswa. Kita apresiasi mekanisme konstitusional, bila dianggap melanggar UUD '45, silakan diuji-materi ke MK. Itu ada nilai plusnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, jika presiden ingin mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), keputusannya diserahkan kepada presiden. "Hak prerogatif presiden kalau ingin mengeluarkan perppu."
Ahmad Riza mengatakan sikap Partai Gerindra sudah jelas, yakni memberikan penguatan kepada KPK untuk memberantas korupsi.
"Pak Prabowo (Ketua Umum Partai Gerindra) tegas, harus memerangi korupsi, berbagai upaya pemberantasan korupsi termasuk mendukung keberadaan KPK yang kuat, bersih, netral, dan independen dalam rangka pembatasan korupsi dan jangan pandang bulu," tutupnya
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Christina Aryani menegaskan seluruh pihak perlu menjunjung mekanisme hukum dalam menyikapi UU KPK yang baru disahkan pemerintahan dan DPR.
"Lebih baik dilakukan judicial review daripada mengeluarkan perppu. Syarat perppu itu hal ihwal kegentingan memaksa. MK pernah memberikan parameter kegentingan memaksa itu, yang antara lain bermakna terdapat kekosongan hukum, kekosongan tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU karena prosedurnya akan terlalu lama," paparnya, kemarin.
Dalam persidangan perdana uji materi di MK, sejumlah hakim meminta pemohon memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari kerja. Perbaikan yang harus dilakukan seperti penomoran UU KPK hasil revisi dan kerugian pemohon atas UU KPK hasil revisi tersebut.
"Yang pokok, apa kerugian dari para pemohon, hak konstitusional apa yang kemudian dirugikan akibat berlakunya norma dari ketentuan yang sudah mengikat itu. Itu diuraikan," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Tunggu Presiden
Sementara itu, sejumlah partai politik menyatakan belum bisa menentukan sikap karena menunggu kepastian Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pakar hukum tata negara I Gede Panca Astawa menilai Presiden Jokowi harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan perppu KPK.
"Presiden tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu undang-undang. Hanya pengadilan yang punya wewenang membatalkan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," ujarnya, kemarin.
Gede melanjutkan, ketika menerbitkan perppu, Presiden Jokowi bisa dianggap bertindak tanpa wewenang (onbevoegdheid) atau abuse of power yang akan berujung pada impeachment. "Kalau Presiden harus menerbitkan perppu, isinya berupa penundaan berlakunya revisi UU KPK, bukan pembatalan."
Presiden, kata dia, memang punyak hak untuk mengeluarkan perppu,tetapi sifatnya apabila terjadi kegentingan yang memaksa atau mendesak.
"Apanya yang mendesak? Apakah ada kekosongan pimpinan KPK saat ini? Jawabannya tidak, lima orang masih ada atau lengkap," ujar guru besar Universitas Padjadjaran Bandung itu. (Uta/Cah/RF/X-4)
Program studi yang selaras dengan minat umumnya akan membuat proses pembelajaran terasa lebih menyenangkan, sekaligus meningkatkan motivasi dalam menjalani perkuliahan.
Rektor Suharyadi menyampaikan semester genap ini permulaan bernuansa semangat bagi mahasiswa UNDIRA
Imam aktif bekerja di sektor keberlanjutan sebagai Sustainability & Communication Specialist di industri daur ulang sampah plastik.
Kegiatan ini dilaksanakan guna menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial mahasiswa Indonesia bukan hanya di Tiongkok melainkan pula di tanah air.
Institusi pendidikan tidak boleh sekadar menjadi penonton di tengah dinamika dunia yang bergerak cepat.
Bank Woori Saudara melalui Kantor Cabang Subang menggelar kegiatan edukasi keuangan bagi mahasiswa Universitas Mandiri Subang pada Februari 2026.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved