Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
LANGKAH 18 mahasiswa yang mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi ke Mahkamah Konstistusi diapresiasi.
"Kami mengapresiasi langkah mahasiswa. Kita apresiasi mekanisme konstitusional, bila dianggap melanggar UUD '45, silakan diuji-materi ke MK. Itu ada nilai plusnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, jika presiden ingin mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), keputusannya diserahkan kepada presiden. "Hak prerogatif presiden kalau ingin mengeluarkan perppu."
Ahmad Riza mengatakan sikap Partai Gerindra sudah jelas, yakni memberikan penguatan kepada KPK untuk memberantas korupsi.
"Pak Prabowo (Ketua Umum Partai Gerindra) tegas, harus memerangi korupsi, berbagai upaya pemberantasan korupsi termasuk mendukung keberadaan KPK yang kuat, bersih, netral, dan independen dalam rangka pembatasan korupsi dan jangan pandang bulu," tutupnya
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Christina Aryani menegaskan seluruh pihak perlu menjunjung mekanisme hukum dalam menyikapi UU KPK yang baru disahkan pemerintahan dan DPR.
"Lebih baik dilakukan judicial review daripada mengeluarkan perppu. Syarat perppu itu hal ihwal kegentingan memaksa. MK pernah memberikan parameter kegentingan memaksa itu, yang antara lain bermakna terdapat kekosongan hukum, kekosongan tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU karena prosedurnya akan terlalu lama," paparnya, kemarin.
Dalam persidangan perdana uji materi di MK, sejumlah hakim meminta pemohon memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari kerja. Perbaikan yang harus dilakukan seperti penomoran UU KPK hasil revisi dan kerugian pemohon atas UU KPK hasil revisi tersebut.
"Yang pokok, apa kerugian dari para pemohon, hak konstitusional apa yang kemudian dirugikan akibat berlakunya norma dari ketentuan yang sudah mengikat itu. Itu diuraikan," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Tunggu Presiden
Sementara itu, sejumlah partai politik menyatakan belum bisa menentukan sikap karena menunggu kepastian Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pakar hukum tata negara I Gede Panca Astawa menilai Presiden Jokowi harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan perppu KPK.
"Presiden tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu undang-undang. Hanya pengadilan yang punya wewenang membatalkan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," ujarnya, kemarin.
Gede melanjutkan, ketika menerbitkan perppu, Presiden Jokowi bisa dianggap bertindak tanpa wewenang (onbevoegdheid) atau abuse of power yang akan berujung pada impeachment. "Kalau Presiden harus menerbitkan perppu, isinya berupa penundaan berlakunya revisi UU KPK, bukan pembatalan."
Presiden, kata dia, memang punyak hak untuk mengeluarkan perppu,tetapi sifatnya apabila terjadi kegentingan yang memaksa atau mendesak.
"Apanya yang mendesak? Apakah ada kekosongan pimpinan KPK saat ini? Jawabannya tidak, lima orang masih ada atau lengkap," ujar guru besar Universitas Padjadjaran Bandung itu. (Uta/Cah/RF/X-4)
DUNIA perkuliahan bukan hanya soal menuntut ilmu, tetapi juga perjalanan penting dalam menemukan jati diri. Mahasiswa diajak untuk mencari kebenaran di tempat yang tepat.
Stella mengutarakan masa kuliah merupakan waktu yang ideal untuk mengeksplorasi minat, mencoba hal-hal baru, dan tidak sekadar mengikuti arus.
Program beasiswa ini adalah bentuk penghormatan UBSI terhadap nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi karakter bangsa.
Antusias membaktikan diri terjun ke desa, mahasiswa berbagai perguruan tinggi patahkan citra negatif Gen Z. Seperti apa cerita kiprah mereka?
Itu merupakan wujud nyata kolaborasi atau kerjasama perguruan tinggi dan masyarakat untuk mengangkat potensi lokal.
Mahasiswa diajak untuk memahami konsep dasar pengelolaan keuangan pribadi, pentingnya perencanaan keuangan sejak dini, serta mengenali risiko dan peluang dalam dunia keuangan digital.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved