Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA Hukum Abdul Basith, Gufroni, mengatakan pihaknya belum mengetahui sangkaan pasal dan UU yang dilanggar kliennya sehingga mendekam di sel tahanan bersama 5 tersangka lainnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/9).
"Karena sampai saat ini kuasa hukum belum diberikan Surat Penahanan oleh penyidik (termasuk BAP, Surat Penangkapan), padahal itu hak kliennya diatur dalam KUHAP dan itu hak konstitusional klien yang wajib dipenuhi penyidik," kata Gufron dalam keterangan resminya, Senin (30/9)
Surat-surat itu merupakan hak kliennya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebut dia, BAP dan kelengkapan administrasi surat lainnya sangat penting untuk melakukan pembelaan hukum secara maksimal.
"Kami kuasa hukum Abdul Basith meminta penyidik hari ini memberikan salinan Surat Penahanan, Surat Penangkapan dan BAP kliennya," sebutnya.
Baca juga: Polri: Dosen IPB Ditangkap di Dekat Rumah Laksda (Purn) SS
Gufron juga mengaku baru selesai bertemu dengan Abdul Basith Dosen IPB yang ditangkap di Polda Metro Jakarta pukul 01.00 WIB, Senin (30/9).
"Kemarin tanggal 28 September 2019 dengan berbagai tuduhan pelanggaran KUHP dan UU lainnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Rumah AB, seorang dosen IPB University, di Pakuan Regency Linggabuana X G. VI/1, RT 003/RW 07, Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, dipasangi garis polisi. AB ialah satu dari enam orang yang ditangkap Tim Jatanras Krimum Polda Metro Jaya dan Densus 88, kemarin.
Dari informasi yang diperoleh, AB ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Saat itu dia baru keluar dari rumah Laksamana SS di Perumahan Taman Royal 2, Jl Hasyim Asyari, Tangerang.
AB diduga terlibat merencanakan kerusuhan atau membuat chaos Aksi Mujahid 212 dengan menggunakan bahan peledak. Bahkan, AB diduga berperan sebagai aktor intelektual atau yang menyuruh membuat bahan peledak sejenis bom molotov. Bom-bom itu disimpan di rumahnya. Barang bukti yang disita ialah 29 bom molotov, 1 ponsel, KTP, dan dompet.
AB ditangkap beserta lima orang lainnya, yaitu SS, S/L, YF, AU, dan OS. Keenam pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 terkait tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan/atau berusaha menyerahkan bahan peledak.(OL-4)
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved