Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Hukum Abdul Basith, Gufroni, mengatakan pihaknya belum mengetahui sangkaan pasal dan UU yang dilanggar kliennya sehingga mendekam di sel tahanan bersama 5 tersangka lainnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/9).
"Karena sampai saat ini kuasa hukum belum diberikan Surat Penahanan oleh penyidik (termasuk BAP, Surat Penangkapan), padahal itu hak kliennya diatur dalam KUHAP dan itu hak konstitusional klien yang wajib dipenuhi penyidik," kata Gufron dalam keterangan resminya, Senin (30/9)
Surat-surat itu merupakan hak kliennya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebut dia, BAP dan kelengkapan administrasi surat lainnya sangat penting untuk melakukan pembelaan hukum secara maksimal.
"Kami kuasa hukum Abdul Basith meminta penyidik hari ini memberikan salinan Surat Penahanan, Surat Penangkapan dan BAP kliennya," sebutnya.
Baca juga: Polri: Dosen IPB Ditangkap di Dekat Rumah Laksda (Purn) SS
Gufron juga mengaku baru selesai bertemu dengan Abdul Basith Dosen IPB yang ditangkap di Polda Metro Jakarta pukul 01.00 WIB, Senin (30/9).
"Kemarin tanggal 28 September 2019 dengan berbagai tuduhan pelanggaran KUHP dan UU lainnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Rumah AB, seorang dosen IPB University, di Pakuan Regency Linggabuana X G. VI/1, RT 003/RW 07, Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, dipasangi garis polisi. AB ialah satu dari enam orang yang ditangkap Tim Jatanras Krimum Polda Metro Jaya dan Densus 88, kemarin.
Dari informasi yang diperoleh, AB ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Saat itu dia baru keluar dari rumah Laksamana SS di Perumahan Taman Royal 2, Jl Hasyim Asyari, Tangerang.
AB diduga terlibat merencanakan kerusuhan atau membuat chaos Aksi Mujahid 212 dengan menggunakan bahan peledak. Bahkan, AB diduga berperan sebagai aktor intelektual atau yang menyuruh membuat bahan peledak sejenis bom molotov. Bom-bom itu disimpan di rumahnya. Barang bukti yang disita ialah 29 bom molotov, 1 ponsel, KTP, dan dompet.
AB ditangkap beserta lima orang lainnya, yaitu SS, S/L, YF, AU, dan OS. Keenam pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 terkait tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan/atau berusaha menyerahkan bahan peledak.(OL-4)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
ENAM orang saksi diperiksa soal kerusuhan dan pengeroyokan di Kalibata yang membuat dua orang penagih utang atau mata elang tewas, Kamis (11/12) malam.
Reno Syahputra diduga meninggal karena menjadi korban kebakaran saat kerusuhan di Kwitang dan akan dimakamkan di Surabaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved