Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kuasa Hukum Abdul Basith Minta Polisi Serahkan Surat Penahanan

Ferdian Ananda Majni
30/9/2019 20:59
Kuasa Hukum Abdul Basith Minta Polisi Serahkan Surat Penahanan
Dosen IPB Abdul Basith(manajemen.fem.ipb.ac.id)

KUASA Hukum Abdul Basith, Gufroni, mengatakan pihaknya belum mengetahui sangkaan pasal dan UU yang dilanggar kliennya sehingga mendekam di sel tahanan bersama 5 tersangka lainnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/9).

"Karena sampai saat ini kuasa hukum belum diberikan Surat Penahanan oleh penyidik (termasuk BAP, Surat Penangkapan), padahal itu hak kliennya diatur dalam KUHAP dan itu hak konstitusional klien yang wajib dipenuhi penyidik," kata Gufron dalam keterangan resminya, Senin (30/9)

Surat-surat itu merupakan hak kliennya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebut dia, BAP dan kelengkapan administrasi surat lainnya sangat penting untuk melakukan pembelaan hukum secara maksimal.

"Kami kuasa hukum Abdul Basith meminta penyidik hari ini memberikan salinan Surat Penahanan, Surat Penangkapan dan BAP kliennya," sebutnya.

Baca juga: Polri: Dosen IPB Ditangkap di Dekat Rumah Laksda (Purn) SS

Gufron juga mengaku baru selesai bertemu dengan Abdul Basith Dosen IPB yang ditangkap di Polda Metro Jakarta pukul 01.00 WIB, Senin (30/9).

"Kemarin tanggal 28 September 2019 dengan berbagai tuduhan pelanggaran KUHP dan UU lainnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Rumah AB, seorang dosen IPB University, di Pakuan Regency Linggabuana X G. VI/1, RT 003/RW 07, Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, di­pa­sangi garis polisi. AB ialah satu dari enam orang yang ditangkap Tim Jatanras Krimum Polda Metro Jaya dan Densus 88, kemarin.

Dari informasi yang ­diperoleh, AB ditangkap di Jalan ­Maulana Ha­sanudin, Cipondoh, Kota Ta­nge­rang, Banten. Saat itu dia baru keluar dari rumah Laksamana SS di Perumahan ­Taman Royal 2, Jl Ha­syim Asyari, Tangerang.

AB diduga terlibat merencanakan kerusuhan atau membuat chaos Aksi Mujahid 212 dengan menggunakan bahan peledak. Bahkan, AB diduga berperan sebagai aktor intelektual atau yang menyuruh membuat bahan peledak sejenis bom molotov. Bom-bom itu di­simpan di rumahnya. Barang bukti yang disita ialah 29 bom molotov, 1 ponsel, KTP, dan dompet.

AB ditangkap beserta lima orang lainnya, yaitu  SS, S/L, YF, AU, dan OS. Keenam pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 terkait tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan/atau berusaha menyerahkan bahan peledak.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya