Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

AJI Minta Kriminalisasi Dandhy Laksono Dihentikan

Tri Subarkah
29/9/2019 11:28
AJI Minta Kriminalisasi Dandhy Laksono Dihentikan
Aksi jalan mundur yang dilakukan AJI.(MI/Tri Subarkah)

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi jalan mundur di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu (29/9) pagi, saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day.

Aksi itu bertujuan menolak kriminalisasi yang dilakukan terhadap salah satu anggota AJI Jakarta sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc Dandhy Laksono.

Massa aksi berjalan mundur mengitari Patung Selamat Datang sambil membentangkan spanduk bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Jurnalis dan Aktivis'.

Koordinator aksi Jekson Simanjuntak mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk mendesak kepolisian menghentikan kasus Dandhy karena merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Baca juga: Advokat Ingatkan Pedemo Berhak atas Bantuan Hukum

"Pertama terkait cara penangkapannya kita rasa itu sangat bertentangan. Kita mencatat di sini Dandhy itu dijadikan tersangka dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan atau pasal 14 dan pasal 15 KUHP karena menulis di media sosial Twitter mengenai situasi Papua. Kita merasa itu merupakan ancaman kekebasan bereskpresi. Ancaman terhadap kita untuk menyuarakan sebuah kebenaran," kata Jekson di Bundaran HI.

Menurut Jekson, jalan mundur merupakan simbol atas kemunduran demokrasi di Indonesia yang terjadi saat ini.

Ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman memeriksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran HAM dan maladministrasi terhadap penangkapan Dandhy. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya