Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Taswin Nur, yang menjadi tersangka lantaran diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam, akan segera disidang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah melimpahkan berkas penuntutan kasus suap baggage handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo itu.
"Telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka TSW (Taswin) ke penuntutan tahap II. Rencana Sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Jumat (27/9) malam.
Menurut Febri, penuntutan tahap II dilakukan setelah KPK memeriksa 27 saksi dari berbagai unsur. Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Direktur PT Inti, serta sejumlah pihak swasta.
Baca juga : Empat Pejabat Angkasa Pura II Dipanggil KPK
Dalam perkara itu, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, diduga menerima suap sebesar 96.700 dolar Singapura dari Taswin.
KPK menduga suap diberikan agar PT APP menunjuk langsung PT Inti sebagai perusahaan yang akan mengerjakan baggage handling system enam bandara yang dikelola Angkasa Pura II.
Meski awalnya PT APP ingin menggunakan sistem tender dalam pengadaan pekerjaan tersebut, Andra disinyalir mengarahkan agar pekerjaan tersebut menggunakan proses penunjukan langsung kepada PT Inti. (OL-7)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved