Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tersangka Penyuap Direktur Angkasa Pura II Segera Disidangkan

Dhika Kusuma Winata
27/9/2019 21:47
Tersangka Penyuap Direktur Angkasa Pura II Segera Disidangkan
Tersangka oenyuap Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Taswin Nur di Gedung KPK(Antara/Nova Wahyudi)

STAF PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Taswin Nur, yang menjadi tersangka lantaran diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam, akan segera disidang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah melimpahkan berkas penuntutan kasus suap baggage handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo itu.

"Telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka TSW (Taswin) ke penuntutan tahap II. Rencana Sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Jumat (27/9) malam.

Menurut Febri, penuntutan tahap II dilakukan setelah KPK memeriksa 27 saksi dari berbagai unsur. Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Direktur PT Inti, serta sejumlah pihak swasta.

Baca juga : Empat Pejabat Angkasa Pura II Dipanggil KPK

Dalam perkara itu, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, diduga menerima suap sebesar 96.700 dolar Singapura dari Taswin.

KPK menduga suap diberikan agar PT APP menunjuk langsung PT Inti sebagai perusahaan yang akan mengerjakan baggage handling system enam bandara yang dikelola Angkasa Pura II.

Meski awalnya PT APP ingin menggunakan sistem tender dalam pengadaan pekerjaan tersebut, Andra disinyalir mengarahkan agar pekerjaan tersebut menggunakan proses penunjukan langsung kepada PT Inti. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya